Nota Pembelaan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus Mohon Divonis Bebas
Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 21:30 WIB

Poto: Istimewa
Terdakwa Ilyas Sitorus.
Kedua alasan tersebut adalah kreteria dan sejalan dengan bagian pertama penjelasan umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti.
Dengan demikian Dedy dan Tim Hukum sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya.
Di akhir nota pembelaan (Pledoi) terdakwa yang disampaikan, kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tuntutan JPU yang ditujukan kepada terdakwa Ilyas Sitorus.
"Kami memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya," kata Dedy.
SHARE:
Editor
: Redaksi