Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB

Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
drberita.id -Tiarma boru Sitorus (80) warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang,
akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Roni patut diduga Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 di tahun 2025 ini.
"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya, karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelas Roni.
Roni pun memaparkan kronologi kasus yang menimpa wanita berusia 80 tahun tersebut di Polda Sumut.
Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Desember 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana, dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri.
Sebelumnya Polda Sumut telah pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi: LP/B/692/V/2024/Polda Sumatera Utara POLDA pada 30 Mei 2024 dengan alasan pemalsuan dokumen 263 KUHP Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor saut Maruli manurung.
Laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristwa pidana. Artinya, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulun dan patuh asas nebis in ikdem.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Praktisi Hukum Dukung Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Belawan

Harta Benda Dibawa Lari Mantan Kekasih, Wanita Cantik Kota Siantar Lapor ke Polisi

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Tim Siber Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi dari Akun TikTok di Tembung Deliserdang

Akun TikTok Penghina Marga Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut
Komentar
Berita Terbaru

AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia

Lawan Instruksi Presiden Prabowo: Perjalanan Dinas Kesehatan Tebingtinggi Miliaran Rupiah

MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp.10 Juta Lebih ke Palestina melalui DDW

DDW Lakukan QC Untuk Pastikan Hewan Kurban Penuhi Standar Syariat dan Kualitas

Disorot Mendagri Tito, LIRA Prihatin Realisasi APBD Kota Tebingtinggi 2025 Rendah

Rommy Van Boy Berharap Warga Miskin Kota Medan Dapat Hak Sesuai Dengan Perda

SMSI Sumut Dorong Kapoldasu Beri Penghargaan Tim Irwasda Bongkar Markas Narkoba di Asahan
