Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB
Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
drberita.id -Tiarma boru Sitorus (80) warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang,
akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Roni patut diduga Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 di tahun 2025 ini.

"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya, karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelas Roni.

Roni pun memaparkan kronologi kasus yang menimpa wanita berusia 80 tahun tersebut di Polda Sumut.

Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Desember 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana, dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri.

Sebelumnya Polda Sumut telah pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi: LP/B/692/V/2024/Polda Sumatera Utara POLDA pada 30 Mei 2024 dengan alasan pemalsuan dokumen 263 KUHP Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor saut Maruli manurung.

Laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristwa pidana. Artinya, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulun dan patuh asas nebis in ikdem.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru