Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
drberita.id -Tiarma boru Sitorus (80) warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang,
akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Roni patut diduga Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 di tahun 2025 ini.
"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya, karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelas Roni.
Roni pun memaparkan kronologi kasus yang menimpa wanita berusia 80 tahun tersebut di Polda Sumut.
Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Desember 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana, dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri.
Sebelumnya Polda Sumut telah pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi: LP/B/692/V/2024/Polda Sumatera Utara POLDA pada 30 Mei 2024 dengan alasan pemalsuan dokumen 263 KUHP Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor saut Maruli manurung.
Laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristwa pidana. Artinya, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulun dan patuh asas nebis in ikdem.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Kepala Desa dan 7 Wanita Cantik Diamankan BNN dari Kafe Patumbak
Komentar
Berita Terbaru
Makin Seru, Bukan Hanya Desmon, Nama Jefri Juga Muncul di Proyek Pengadaan LPJU Kota Medan
Kejari Madina Tahan Kepala BKPSDM Pemkab Terkait Korupsi Smart Village
Penyuluhan Hukum Undang Undang Kepolisian, Irjen Whisnu: Regulasi Harus Dipahami Secara Utuh
Setelah 6 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Batubara Akan Disidangkan Awal Agustus
Dampak Proyek BRT Metropolitan Mebidang, BUMN PP Tanam Ribuan Pohon di Kota Medan
Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!
FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah