Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
"Penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum harus menghentikan perkara ini. Jangan nanti ada cerita di masyarakat opung-opung melawan Polda Sumut. Dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan karena patut diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun ini," pungkas Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya, Tiarma boru Sitorus (80), warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang dilaporkan kerabatnya sendiri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, setelah bergulir, kasus tersebut dihentikan oleh Polda Sumut pada tahun 2024 silam. Bahkan sebelumnya, pada tahun 2019 silam, PN Lubuk Pakam juga telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Akan tetapi, Ditreskrimum Polda Sumut kembali melakukan pemanggilan terhadap Tiarma boru Sitorus terkait kasus dan objek perkara yang sebelumnya telah dihentikan.
Hal ini semakin menambah catatan Panjang tentang ketidakprofesionalan Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung dan pelayan masyarakat.
Bahkan, berkaca dari kasus ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lewat tagline presisinya sedang menggantang asap, atau dalam kata lain melakukan perbuatan yang sia sia atau berangan-angan yang tidak ada gunanya atau menggambarkan tindakan tidak menghasilkan apa apa atau mimpi mimpi yang tidak realistis dan tak akan pernah terwujud.
SHARE:
Editor
: Redaksi