Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
drberita.id -Tiarma boru Sitorus (80) warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang,
akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Roni patut diduga Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 di tahun 2025 ini.
"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan panjang ceritanya, karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelas Roni.
Roni pun memaparkan kronologi kasus yang menimpa wanita berusia 80 tahun tersebut di Polda Sumut.
Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Desember 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana, dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri.
Sebelumnya Polda Sumut telah pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi: LP/B/692/V/2024/Polda Sumatera Utara POLDA pada 30 Mei 2024 dengan alasan pemalsuan dokumen 263 KUHP Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor saut Maruli manurung.
Laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristwa pidana. Artinya, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulun dan patuh asas nebis in ikdem.
Tuduhan kepada Tiarma boru Sitorus terkait pemalsuan dokumen kwitansi pembayaran Rp. 26.500.000 juga telah terbantahkan dengan memberikan adanya bukti transfer sejumlah uang tersebut.
Sebelumnya juga perkara ini pernah digugat oleh Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung, dan Hiras Sitorus dengan menggugat Tiarma boru Sitorus.
Dalam gugatan itu Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah mengeluarkan putusan No.32/Pdt.G/2019/ PN.Lbp yang menyebutkan bahwa para penggugat yakni Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus gugatannya terhadap Tiarma boru Sitorus tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijk Veeklaard.
Artinya, kasus ini adalah perdata kemudian dilaporkan oleh Hiras dan Saut Maruli Manurung terkait Pemalsuan dokumen 263 setelah dihentikan Polda Sumut.
Namun ironisnya, setelah dihentikan, Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut kembali menerima laporan Hiras Sitorus yang melaporkan Tiarma boru Sitorus atas perkara dan objek yang sama seperti sebelumnya.
"Batapa ironisnya dan yang sangat disayangkankan lagi, Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama dan pasal yang sama. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dihentikan, serta kasus ini juga secara perdata 2019 telah selesai juga," beber Roni.
Oleh sebab itu, kata Roni, pihaknya meminta Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menghentikan kasus tersebut.
"Penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum harus menghentikan perkara ini. Jangan nanti ada cerita di masyarakat opung-opung melawan Polda Sumut. Dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan karena patut diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun ini," pungkas Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya, Tiarma boru Sitorus (80), warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang dilaporkan kerabatnya sendiri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, setelah bergulir, kasus tersebut dihentikan oleh Polda Sumut pada tahun 2024 silam. Bahkan sebelumnya, pada tahun 2019 silam, PN Lubuk Pakam juga telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Akan tetapi, Ditreskrimum Polda Sumut kembali melakukan pemanggilan terhadap Tiarma boru Sitorus terkait kasus dan objek perkara yang sebelumnya telah dihentikan.
Hal ini semakin menambah catatan Panjang tentang ketidakprofesionalan Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung dan pelayan masyarakat.
Bahkan, berkaca dari kasus ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lewat tagline presisinya sedang menggantang asap, atau dalam kata lain melakukan perbuatan yang sia sia atau berangan-angan yang tidak ada gunanya atau menggambarkan tindakan tidak menghasilkan apa apa atau mimpi mimpi yang tidak realistis dan tak akan pernah terwujud.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Komentar