Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 08:45 WIB
Perkara Sudah Berhenti Tapi Polda Sumut Tetap Periksa Wanita Usia 80 Tahun
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean, usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut, Rabu 7 Mei 2025.
Tuduhan kepada Tiarma boru Sitorus terkait pemalsuan dokumen kwitansi pembayaran Rp. 26.500.000 juga telah terbantahkan dengan memberikan adanya bukti transfer sejumlah uang tersebut.

Sebelumnya juga perkara ini pernah digugat oleh Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung, dan Hiras Sitorus dengan menggugat Tiarma boru Sitorus.

Dalam gugatan itu Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah mengeluarkan putusan No.32/Pdt.G/2019/ PN.Lbp yang menyebutkan bahwa para penggugat yakni Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus gugatannya terhadap Tiarma boru Sitorus tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijk Veeklaard.

Artinya, kasus ini adalah perdata kemudian dilaporkan oleh Hiras dan Saut Maruli Manurung terkait Pemalsuan dokumen 263 setelah dihentikan Polda Sumut.

Namun ironisnya, setelah dihentikan, Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut kembali menerima laporan Hiras Sitorus yang melaporkan Tiarma boru Sitorus atas perkara dan objek yang sama seperti sebelumnya.

"Batapa ironisnya dan yang sangat disayangkankan lagi, Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama dan pasal yang sama. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dihentikan, serta kasus ini juga secara perdata 2019 telah selesai juga," beber Roni.

Oleh sebab itu, kata Roni, pihaknya meminta Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menghentikan kasus tersebut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru