Polres Binjai Tangkap 2 Sekawan Pemakai Sabu
Poto: Istimewa
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting saat paparan kepada wartawan.
drberita.id | Polres Binjai menangkap 2 orang pemakai sabu dari dua lokasi berbeda. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan.
Dari ketua pelaku disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan 2 paket sabu seberat 0.95 gr dan 1 buah pipet sekop.
RN (17) warga Jalan Bantara 2, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, dan ET (19) warga Jalan Tanjung Periuk, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa warnet Smart Net di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan RN yang ditangkap Sabtu 19 Maret 2022, diketahui kotak rokok yang berisi sabu dia peroleh dari ET. Hasil pengembangan, ET ditangkap pada Senin 21 Maret 2022," ujar AKBP Ferio, Rabu 23 Maret 2022.
Ferio menjelaskan pihaknya fokus kepada RN karena pelaku menyediakan tempat. Namun RN mendapatkan sabu dari ET, sehingga personil mengejar ET dan berhasil menangkapnya.
BACA JUGA:
DPRD Sumut Tolak Beri Rekomendasi KPK Tangkap Mantan Dewan Penerima Suap Gatot Pujonugroho
"Kedua tersangka saling kenal. Kami akan melakukan assisment terhadap RN, namun kita harus menunggu hasil dari pada assisment tersebut," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Kafe di Kota Binjai Terendus Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Setelah Kafe Kita di Patumbak, Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung BNNK Deli Serdang Terus Berantas Narkoba
Koin Bar Resahkan Warga, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar: Akan kami lidik
Rommy Van Boy Ajak Masyarakat Kota Medan Kolaborasi Perangi Peredaran Narkoba
Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian
Komentar