RSUD Padangsidimpuan Gandeng Kejaksaan Bayar Inakes 2020, Ada Apa?
Istimewa
Direktur Rumah Sakit Padangsidimpuan dr. Masrip Sarumpaet.
drberita.id | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan Negeri melakukan pembayaran insentif tenaga medis (Inakes) Covid-19. Ada apa?
BACA JUGA:
KPK Apresiasi Jamintel Kejaksaan Agung Tangkap Jaksa Gadungan
"Kita selaku pihak RSUD Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan untuk pembayaran inakes tahun 2020 karena terkait dasar hukumnya," kata Direktur Rumah Sakit Padangsidimpuan dr. Masrip Sarumpaet, Kamis 26 Agustus 2021.
Marsip mengakui inakes tahun anggaran 2020 belum dibayarkan, sehingga perlu berkoordinasi pihak kejaksaan dengan dasar hukum Perwal Padangsidimpuan Nomor: 48/2021 tentang pembayaran inakes.
"Akan tetapi untuk tahun anggaran 2021 belum ada dasar hukumnya," kata Marsip.
BACA JUGA:
Muswil ke-4 Foz Sumut: Amil Profesi Yang Sangat Mulia
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga menjelaskan pihaknya dalam persoalan ini bersama RSUD akan berkoordinasi terkait pandangan hukum, dan kajian hukum.
"Posisinya kejaksaan sebagai LO (Legal Opinion) dan tergantung sepanjang mereka ragu membayarkan maka akan kita kaji," ucapnya singkat.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kawasan Pasar Thamrin Sidimpuan Belum Tuntas Ditertibkan
Pedagang di Pasar Ramadhan Halaman Bolak Dikutip Rp 10 Ribu Perhari
Lagi, Kejatisu Periksa 12 Lurah dan 4 Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba
Dana Kelurahan: 10 Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu, Ini Daftarnya
Harlah PPP ke 49, PW Sumut Jalin Silaturahmi Hingga ke Daerah
Komentar