Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba
Poto: Istimewa
Narkoba
drberita.id | DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menantang Wakil Rakyat Kota Padangsidimpuan untuk merumuskan dan membentuk peraturan daerah (Perda) tentang bahaya narkoba dan ancaman di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Granat Padangsidimpuan Ady Nasution, Rabu 23 Meret 2022.
"Kota Padangsidimpuan sendiri selain belum ada Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum ada aturan daerah yang mengikat dan serius memerangi narkoba, baik itu pengguna, bandar, dan lainnya," ungkap Ady.
Semenjak 20 tahun Pemerintahan Kota Padangsidimpuan berdiri belum ada perwakilan rakyat yang serius untuk mengusulkan. "Makanya saya coba tantang berani apa tidak pihak DPRD Kota Padangsidimpuan membentuk perda tentang narkoba dan bahaya narkoba di tengah masyarakat," sambungnya.
Lanjut Ady, memang ini sederhana dan sangat sepele tapi masa depan generasi milinial atau generasi baru harus sama sama diciptakan bersama, bagaimana pemukiman yang ada di Kota Padangsidimpuan itu bersih dari bahaya penyebaran narkoba.
Jika perlu pun pihak kepolisian dan TNI setempat mengusulkan itu supaya bersama pemerintah serius membongkar, membasmi, dan menggagalkan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Perlu diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Utara memiliki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. "Dan itu disosialisakan di daerah pemilihan dapil tapi tidak teknis jauh lebih dalam," ucap Ady.
Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan akan mengusulkan hal yang sangat positif tersebut untuk masyarakat ke walikota.
BACA JUGA:
Merasa Kasusnya Direkayasa Polsek Kualuh Hulu, Liber Gultom Terjerat Uang "Damai" Rp 10 Juta
"Saya akan upayakan hal yang positif ini disampaikan dipandangan fraksi," kata Hasanuddin.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Parsaulian Lubis dan Irfan Harahap merespon usulan DPC Granat.
"Harus ada upaya perda tentang narkoba itu, sangat perlu dikaji secara akademis dan dikaji secara politik karena sejauh ini belum ada perda terkait narkoba, jelas sekali ini sangat positif jangka panjangnya, mengapa tidak kita dukung? semoga pimpinan partai politik di kota ini bersama walikota setuju dan sepaham bahaya narkoba ini harus dapat diberantas bersama," ucap mereka.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Padangsidimpuan Surati Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Pj Walikota
Kawasan Pasar Thamrin Sidimpuan Belum Tuntas Ditertibkan
Pedagang di Pasar Ramadhan Halaman Bolak Dikutip Rp 10 Ribu Perhari
Lagi, Kejatisu Periksa 12 Lurah dan 4 Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Granat Madina: Penyerang Polisi saat Menangkap Narkoba Harus Diproses
Dana Kelurahan: 10 Pejabat Pemko Padangsidimpuan Diperiksa Kejatisu, Ini Daftarnya
Komentar