SAI Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Pembacokan di Ciputat
Pelaku Bebas Keliaran
Redaksi - Senin, 02 Oktober 2023 13:45 WIB
Poto: Istimewa
Save Advokat Indonesia
Berdasarkan data yang ada, ungkap Roni, oknum oknum Polsek Ciputat yang diduga melakukan obstruction of justice dan penyelahgunaan wewenang masing masing, Kanit Reskrim Iptu Pardaman, Panit Reskrim Ipda Sudrajat.
Kemudian, Bripka Riyanto, Brigadir Budi Hartono, dan Briptu Lutfi Fauzan Kamil serta Kapolsek Ciputat Timur.
"Berdasarkan Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kita terima, nama nama tersebut di atas tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Bahkan, perbuatan mereka dalam menanganai kasus ini telah mengangkangi program Presisi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo," ungkap Roni Prima Panggabean.
Karena itu, atas nama Save Advokat Indonesia, Roni Prima Panggabean menegaskan, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri diminta untuk mengambil alih penanganan kasus ini.
"Karena, patut diduga Oknum Polsek Ciputat telah melakukan permufakatan jahat atas tindak pidana pembacokan kepada rekan advokat," tegas pengacara kondang asal Provinsi Sumatera Utara ini.
Selain itu, kata Roni, pihaknya meyakini masih banyak insan-insan dari Korps Bahyangkara yang profesional dan menjalankan program Presisi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Kita meyakini, bahwa masih banyak oknum kepolisian yang bermartabat, bermoral dan berintegritas untuk menggantikan para oknum Polsek Ciputat Timur yang diduga telah melakukan pembiaran pembacokan," pungkas Roni.
SHARE:
Editor
: Redaksi