Saling Lapor di Polsek Sunggal, Jhon: Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah
Istimewa
Kombes Hadi dan Jhon Feryanto Sipayung SH.
drberita.id | Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi berbeda dengan pernyataan Jhon Feryanto Sipayung, Kuasa Hukum dari Jhon Luther Sijabat.
KKombes Hadi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik, berdasarkan informasi diterima bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.
"Itu sudah ditangani penyidik. Bahkan ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor Pak Sembiring," kata Kombes Hadi di Lapangan Benteng Medan, Rabu 3 November 2021.
BACA JUGA:
Kakanwil Kemenagsu Kunjungi Sentra Ternak Dompet Dhuafa Waspada
Kemudian, ada lagi laporan Afriandi Sanjaya Sijabat, anak dari Jhon Luther Sijabat yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.
"Untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal. Jadi, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," sebutnya.
Hadi pun menambahkan status laporan Apriyandi belum ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Jhon Feryanto Sipayung SH dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa kasus kliennya sudah masuk tahap penyidikan.
"Apa yang diucapkan Pak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi berbanding terbalik dengan kondisi sesungguhnya. Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah," ujar Jhon Feryanto.
BACA JUGA:
Kasus Perselingkuhan AKP DIL Dengan IPDA YFM Harus Transparan di Polda Sumut
Dijelaskannya, kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 8 September lalu. "Ada dokumennya. Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/888-C/IX/2021/Sunggal," jelasnya.
Untuk itu, kata Jhon, pihaknya meminta Presiden, Kapolri dan pihak terkait agar objektif melihat kasus ini.
"Maka dari itu, kita telah bersurat resmi ke Kapolri dan Kadiv Propam langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, Ombudsman RI perihal kasus ini. Selanjutnya kami juga akan mengadukan kasus ini Ke Komnas HAM RI dan Komisi III DPR RI atas carut marutnya penegakan hukum yang katanya presisi. Namun presisi di Polsek Sunggal tidak ada. Bahkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terbantahkan dengan SP2HP yang telah menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam Penyidikan. Artinya, Kapolsek Sunggal patut diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pimpinannya di Polda Sumut," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
59 Paket Berubah dari Sistem Tender ke e-Purchasing, DPRD Medan Harus Panggil Kepala Dinas dan Walikota
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Komentar