Sambut HUT RI ke 77, Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar
Poto: Istimewa
Kapoldasu Irjen Panca, Gubsu Edy, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
drberita.id | Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir di Lapangan KS Tubun Mapolda, Jalan SM Raja, Medan, Selasa 16 Agustus 2022. Pemusnahan narkoba tersebut dalam rangka menyambut HUT RI ke 77 tahun.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 253.097.01 gram, ganja seberat 60.025.07 gram, pil ekstasi sebanyak 33.183 butir, dan ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Forkopimda lainnya dan ulama.
Dijelaskan Panca, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polda Sumut sebagai langkah nyata dalam pemberantas narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
"Kita ketahui awal terjadinya aksi aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika. Untuk mengantisipasi terjadi aksi aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini, Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," katanya.
BACA JUGA:
Ada Broker di Proyek Rp 2,7 T Sumut
Panca menambahkan, dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas untuk terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.
Panca juga merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai lebih dari 253 miliar rupiah, dalam artian 253.097.01 gram sama dengan Rp 253.000.000.000, begitu juga barang bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan19,96 gram biji bibit ganja.
"Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika," tegasnya.
Jenderal bintang dua ini juga menekankan kepada masyarakat Sumatera Utara untuk tidak ada lagi yang bermain judi, karena ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan kebodohan menjadi miskin.
BACA JUGA:
Terungkap, DPRD Sumut Akui Rekening KSO Waskita SMJ Utama Kosong
"Hasil dari dua Minggu ini Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka, Polda Sumut sudah memblok rekening sebanyak 107 terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara Asri," jelas Panca.
Gubsu Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba, perjudian, serta penyakit masyarakat lainnya. "Untuk mendukung pemberantasa narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu," katanya.
Usai melakukan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti khusua miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat wales stoom.
BACA JUGA:
Jika Ingin Aman dari Jeratan Hukum, Gubsu Harus Segera Batalkan Proyek Rp 2,7 T
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Komentar