Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
drberita.id -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 10 September 2025, Ismail mengaku terjebak dalam 'permainan hukum' yang dilakukan jaksa, dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Ismail menyebut uang Rp. 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.
Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
"Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp. 500 juta yang diminta, hanya Rp. 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega," ungkap Ismail dalam pledoinya.
Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 60 juta.
Ismail juga mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan dirinya menyerahkan uang kepada Yunius Zega.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Cara Memulai Trading untuk Pemula: Pahami Dasar, Kelola Risiko, dan Hindari Kesalahan Umum
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Pegiat Sosial Ajukan Permohonan Informasi Publik Keuangan dan Program MTsN 1 Kota Tangsel.
Komentar
Berita Terbaru
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Konsumen Wajib Dilindungi
Rekomendasi Tablet Murah Bergaransi Resmi 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Kasus MBG di Deli Serdang Sudah Teratasi, 19 Orang Masuk Rumah Sakit Telah Pulang
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Warga Kecam Kontraktor Tidak Profesional Kerjakan Proyek Jalan Provinsi di Batubara
Dinas SDABMBK Kota Medan Didesak Bongkar Taman Depan Hermes Place Polonia
Politisi Nasdem Apresiasi Walikota Medan Turun Langsung Tinjau Pembangunan Infrastruktur