Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
drberita.id -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 10 September 2025, Ismail mengaku terjebak dalam 'permainan hukum' yang dilakukan jaksa, dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Ismail menyebut uang Rp. 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.

Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

"Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp. 500 juta yang diminta, hanya Rp. 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega," ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 60 juta.

Ismail juga mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan dirinya menyerahkan uang kepada Yunius Zega.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru