Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Selain itu, yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss), namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Massa Kepung Polres Tebingtinggi, Desak Korupsi Bappeda Diungkap, Periksa Sekda Erwin Suheri

Massa Kepung Polres Tebingtinggi, Desak Korupsi Bappeda Diungkap, Periksa Sekda Erwin Suheri

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi

Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi

Dirut Bank Sumut Kunjungan ke 3 Kelapa Daerah: Penggerak Digitalisasi Keuangan dan PAD

Dirut Bank Sumut Kunjungan ke 3 Kelapa Daerah: Penggerak Digitalisasi Keuangan dan PAD

Komentar
Berita Terbaru