Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Selain itu, yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss), namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut

Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut

Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung

Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung

Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri

Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri

Cara Memulai Trading untuk Pemula: Pahami Dasar, Kelola Risiko, dan Hindari Kesalahan Umum

Cara Memulai Trading untuk Pemula: Pahami Dasar, Kelola Risiko, dan Hindari Kesalahan Umum

Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut

Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut

Pegiat Sosial Ajukan Permohonan Informasi Publik Keuangan dan Program MTsN 1 Kota Tangsel.

Pegiat Sosial Ajukan Permohonan Informasi Publik Keuangan dan Program MTsN 1 Kota Tangsel.

Komentar
Berita Terbaru