Terdakwa Korupsi Ngaku Dipaksa Penyidik Kejati Sumut Ubah Isi BAP Terkait Uang Rp. 500 Juta
Redaksi - Rabu, 10 September 2025 22:26 WIB
Poto: Istimewa
terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
"Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara," katanya.
Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut terdakwa Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan," ujar Ismail.
Dalam pledoinya, terdakwa Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).
Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.
Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung St. Burhanuddin.
"Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi," katanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Massa Kepung Polres Tebingtinggi, Desak Korupsi Bappeda Diungkap, Periksa Sekda Erwin Suheri
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Dirut Bank Sumut Kunjungan ke 3 Kelapa Daerah: Penggerak Digitalisasi Keuangan dan PAD
Komentar