KPK Eksekusi Tiga Terpidana Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin
Foto: Istimewa
Tiga terpidana pegawai pajak dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
drberita.id | Tiga orang mantan pegawai bagian pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi ini dilakukan setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 18 Juni 2021.
"Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Ali.
Baca Juga:Firli Mangkir, Yang Datang Hanya Ghufron
Kemudian, kata Ali, di hari yang sama juga dilaksanakan eksekusi Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 dengan terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," serunya.
Sekaligus juga kata Ali, dilakukan eksekusi putusan MA RI Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Muhammad Naim Fahmi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca Juga:Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Pinjol Bodong
Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati
Menhut Raja Juli Antoni Dalam Pusaran Korupsi Amplop Bupati Kuansing
Komentar