2 Tersangka Proyek Jembatan Sicanang Belawan Ditahan

- Kamis, 21 Juli 2022 00:23 WIB
2 Tersangka Proyek Jembatan Sicanang Belawan Ditahan
Poto: Istimewa
Tersangka RRES dan M

drberita.id | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sicanang, Belawan, bersumber dari APBD Medan tahun 2018 senilai Rp 13,6 miliar, Rabu 20 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan dua tersangka yang ditahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M, dan Direktur PT. Jaya Sukses Prima (JSP) RRES.

Tim Pidsus Kejatisu menemukan peristiwa pidana dimana PT. JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan, dan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak. Diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara sekira Rp 3 miliar," ucap Yos.

BACA JUGA:
Doa Munajat Washliyah Sumut Membangun Training Center dan Asrama Pelajar di Nisel

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, setelah pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap M ke Rutan Tanjung Gusta dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.

"Selama proses pemeriksaan dan penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 20 Juli 2022 sampai dengan Senin 8 Agustus 2022," kata Yos.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru