Kejati Sumut Sitas Aset Tanah PT KAI di Medan
Artam - Senin, 13 April 2020 21:51 WIB
drberita/istimewa
Kejati Sumut pasang plank di aset tanah PT KAI.
DRberita | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin 13 April 2020.
Berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor: 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020, tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lain memasang plang penyitaan di lokasi.
Aspidsus Agus Sampeh Tua Lumbangaol melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menerangkan penyitaan lahan tersebut digelar guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu.
"Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa-menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut," kata Sumanggar.
Walaupun kontrak telah berakhir, lanjut Sumanggar, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha di atas lahan antara lain perbengkelan.
Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Taufik telah memasang plang di atas lahan itu seolah-olah dirinya pemilik lahan.
"Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa," kata Sumanggar.
"PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu," sambung Sumanggar.
Berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor: 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020, tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lain memasang plang penyitaan di lokasi.
Aspidsus Agus Sampeh Tua Lumbangaol melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menerangkan penyitaan lahan tersebut digelar guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu.
"Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa-menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut," kata Sumanggar.
Walaupun kontrak telah berakhir, lanjut Sumanggar, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha di atas lahan antara lain perbengkelan.
Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Taufik telah memasang plang di atas lahan itu seolah-olah dirinya pemilik lahan.
"Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa," kata Sumanggar.
"PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu," sambung Sumanggar.
Kejati Sumut hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut. Proses penyidikan masih akan dilakukan dalam upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar