Mangkir, Kejatisu Panggil Ulang Makmur Harahap
drberita/istimewa
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian
DRberita | Kadis Perkim Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Makmur Harahap mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 28 Januari 2020.
"Gak datang mereka kemarin, recananya dipanggil kembali pada kamis (30 Januari) nanti," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu 29 Januari 2020.
Sebelumnya, Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap bersama stafnya Natoras Harahap selaku kepala bidang dan Rijal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa selama enam jam pada Rabu 22 Januari 2020 pekan lalu.
"Gak datang mereka kemarin, recananya dipanggil kembali pada kamis (30 Januari) nanti," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu 29 Januari 2020.
Sebelumnya, Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap bersama stafnya Natoras Harahap selaku kepala bidang dan Rijal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa selama enam jam pada Rabu 22 Januari 2020 pekan lalu.
Pemeriksaan Makmur Harahap terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4 hektar di Desa Batang Baruhara Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019.
Ada dugaan Makmur Harahap beserta stafnya melakukan mark up anggaran untuk pembeliahan lahan seluas 4 hektar dari masyarakat bernama Yus Hasibuan. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar