Citraland dan The Jewel Garden Milik Ciputra di Lahan PTPN2
Kantongi 14 PBG Dinas Perizinan Deliserdang
Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 10:34 WIB
Poto: Istimewa
Peta lahan proyek perumahan citraland megapolitan.
drberita.id -Seluas 42 hektar lahan PTPN2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan Jalan Meterologi, Deliserdang, Sumatera Utara, disulap menjadi Perumahan Toko Citraland Helvetia, dan Komplek The Jewel Garden.
Nilai jual properti di atas lahan PTPN2 dengan HGU yang khabarnya kini telah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) mencapai triliunan rupiah.
Data diperoleh dari laman promo properti, manajemen perumahan toko Citraland Helvetia membangun 232 unit ruko dan villa, dengan harga satu unit dipatok Rp 3,2 miliar. Pantastis sekali nilai jual properti di atas lahan PTPN2 tersebut.
Sementara, Komplek The Jewel Garden Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, depelover dalam promonya berencana akan membangun 463 unit di atas lahan seluas 10,7 hektar yang juga HGU PTPN2. Harga jualnya, mulai Rp 1,4 miliar perunit dengan janji sertifikat Hak Milik (SHM).
Di lokasi Komplek The Jewel Garden akan dibangun row komplek rumah 9 meter, club house 2 tingkat, outdoor theater, swimming pool (dewasa & anak), outdoor gym, yoga lawn, taman & penghijauan, jogging track, area parkir, dan basket ball.
Menanggapi pembangunan 2 komplek elit di lahan HGU tersebut, Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah tersebut.
Sementara Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat HGB Nomor 1095 tahun 2022.
Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Pemkab Deliserdang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan