Effendi Pohan Tersangka Bersama 3 ASN Dinas BMBK Sumut
Istimewa
Effendi Pohan
drberita.id | Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara Effedi Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Selain Effendi, ada tiga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TS selaku Bendahara pengeluaran pembantu.
Baca Juga :PPKM Darurat, Wartawan di Medan Dapat Beras 5 Kg dari Komunitas Satu Hati
"Penetapan keempat tersangka atas dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat dengan anggaran Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 yang mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu 21 Juli 2021.
Diketahui, Effendi Pohan Sebelumnya menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut, pada tahun anggaran 2020.
Muttaqin mengatakan keempat tersangka ditetapkan setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat mendapatkan dokumen pengerjaan proyek diduga dimanipulasi.
Baca Juga :Relawan Turun ke Jalan Bagi Nasi Bungkus dan Masker Untuk Warga Kota Medan
Selain itu, lanjut Muttaqin, ditemukan juga kegiatan yang tidak sesuai volume dengan kerugian yang terjadi mencapai Rp 1,9 miliar.
Kerugian tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut bersama tim ahli dari USU.
Baca Juga :Pengibaran Bendera Putih Itu Masih Terbilang Sangat Sopan dan Santun
"Penyidik berkeyakinan statusnya ASN dan alamat (tersangka) serta identitasnya sudah dipegang. Kami yakin mereka tidak akan melarikan diri," kata Muttaqin.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan
Hanya 1 Jalan Provinsi di Kota Medan yang Dapat Perbaikan dari Dinas BMBK Sumut
Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Komentar