Jubir: KPK Akan Kembali Tetapkan Tersangka Suap Gatot
Foto: Muhammad Artan
Kantor KPK
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menetapkan tersangka lainnya dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
"KPK akan fokus lebih dahulu melengkapi pembuktian ke 14 tsk yang ada saat ini, namun demikian jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak2 lain sbg tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada DRberita melalui whatsapp, Kamis 13 Agustus 2020.
Saat ini KPK tengah melengkapi berkas perkara 14 tersangka.
"14 tsk, 13 sdh ditahan. Penahanan bagian dari proses penyidikan. Pasca penahanan penyidikan terus dilakukan dgn melengkapi berkas perkara dll,
dan itu semua tentu butuh proses," terang Ali.
"Sy juga dl yg pegang perkara gatot dan juga anggota DPRS Sumut," sambungnya.
Ali memastikan KPK akan melakukan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terhadap tersangka lainnya.
"Pengembangan perkara ini tentu sangat dimungkinkan, namun saat ini fokus dl melengkapi pembuktian pasal sangkaan ke 14 anggota dprd ini," tegas Ali.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar