KPK: Berkas Tersangka Bupati Bandung Barat Dinyatakan Lengkap
Istimewa
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna digiring petugas KPK.
drberita.id | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 3 Agustus 2021.
"Hari ini Selasa 3 Agustus 2021 dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka AUM dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga :Gara-gara Kepling, Ombudsman Minta Walikota Medan Evaluasi Camat Polonia
Setelah itu, kata Ali, kewenangan penahanan akan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga :MA Batalkan SHM Warga Transmigrasi, Lahan Jadi Milik Anggota DPRD Padangsidimpuan
"Persidangan tersangka AUM akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar