KPK Harus Tangkap Zul Jenggot
Foto: Ilustrasi
Logo KPK.
drberita.id | Untuk mengungkap siapa inisiator dan donatur suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK harus menangkap Zulkarnain ST alias Zul Jenggot, anggota DPRD Sumut priode 2009-2014.
"KPK harua tangkap itu Zul Jenggot kalau mau tahu siapa inisiator dan donatur suap Gatot," kata Korwil LSM Sayap Anti Korupsi, Indra Praja, melalui telepon, Sabtu 1 Agustus 2020.
Menurut Indra, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap Zul Jenggot, sama artinya KPK tidak berhasil mengungkap kasus suap Gatot ini.
Dari 100 anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019, dari Fraksi PKS hanya Sigit Pramono Asri yang ditangkap oleh KPK.
"Kenapa hanya Sigit sendiri dari Fraksi PKS yang ditangkap KPK, kenapa Zul Jenggot yang menjadi orang kepercayaan Gatot di DPRD Sumut tidak ditangkap, karena rahasia siapa inisiator dan donatur suap Zul Jenggot yang tau," kata Indra Praja.
Diketahui, KPK telah menagkap 64 orang mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus suap hak interpelasi dan pengesahan APBD dan P.APBD Sumut.
Dua orang mantan anggota DPRD Sumut yaitu Saleh Bangun dan Ajib Shah sudah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar