KPK Harus Tangkap Zul Jenggot
Foto: Ilustrasi
Logo KPK.
drberita.id | Untuk mengungkap siapa inisiator dan donatur suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK harus menangkap Zulkarnain ST alias Zul Jenggot, anggota DPRD Sumut priode 2009-2014.
"KPK harua tangkap itu Zul Jenggot kalau mau tahu siapa inisiator dan donatur suap Gatot," kata Korwil LSM Sayap Anti Korupsi, Indra Praja, melalui telepon, Sabtu 1 Agustus 2020.
Menurut Indra, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap Zul Jenggot, sama artinya KPK tidak berhasil mengungkap kasus suap Gatot ini.
Dari 100 anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019, dari Fraksi PKS hanya Sigit Pramono Asri yang ditangkap oleh KPK.
"Kenapa hanya Sigit sendiri dari Fraksi PKS yang ditangkap KPK, kenapa Zul Jenggot yang menjadi orang kepercayaan Gatot di DPRD Sumut tidak ditangkap, karena rahasia siapa inisiator dan donatur suap Zul Jenggot yang tau," kata Indra Praja.
Diketahui, KPK telah menagkap 64 orang mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus suap hak interpelasi dan pengesahan APBD dan P.APBD Sumut.
Dua orang mantan anggota DPRD Sumut yaitu Saleh Bangun dan Ajib Shah sudah bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati
Menhut Raja Juli Antoni Dalam Pusaran Korupsi Amplop Bupati Kuansing
Komentar