Lili KPK di Medan: Ada celah korupsi dalam sistem e-Katalog
Foto: Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Gubsu Edy Rahmayadi.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar berlaku adil dalam penerapan katalog elektronik bagi pelaku usaha.
"Pemprov Sumut kita harapkan bisa bersaing dengan sehat, pelaku UMKM bisa hidup, dan penggunaan Katalog Elektronik, E-payment, E-katalog itu bisa dimasyarakatkan kepada teman-teman semua pelaku usaha dengan fair," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, No. 41 Medan, Selasa 30 Maret 2021.
Penerapan katalog elektronik lokal dan E-Matketpace, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata Lili harus mengutamakan para pelaku UMKM, apalagi dalam situasi pendemi Covid-19 saat ini.
"Ternyata kan yang sekarang, di Sumut sudah berjalan melalui Bank Sumut, lemudian telah ada beberapa contoh yang bisa dilihat teman-teman," sebutnya.
[br]
Menurutnya, penerapan itu tinggal sosialisasinya kepada tingkat masyarakat agar bisa menggunakan mekanisme yang ada, sehingga menghindari kebocoran, dan menghindari orang-orang itu saja pemenang dalam pengadaan barang jasa.
"Dan tentunya menghindari adanya tindak pindana korupsi terjadi. KPK melihat ada celah korupsi dalam sistem e-Katalog. Makanya kemudian melakukan pendampingan, ini kan juga soal pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Kasus korupsi yang tertinggi adalah pengadaan barang dan jasa, serta penyuapan. Menurut Lili, penerapan e-Katalog ini merupakan salah satu cara untuk menutup celah-celah korupsi.
"Ini ada pak Gubernur dan Wakil Gubernur, apakah pengawasan ini memang bisa dimaksimalkan. Meminimalisir terjadi kebocoran, pasti pemerintah sudah punya aturan tersebut," pungkasnya.
[br]
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, akan membuat aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dalam meminimalisir terjadi kebocoran dalam penerapan e-Katalog.
"Yang kedua kita ikat dengan hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda). Kalau itu masih melanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ," ujarnya.
BACA JUGA :Bareskrim dan BC Gagalkan Puluhan Kilo Sabu dan Puluhan Ribuan Ekstasi di Belawan dan Batam
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Komentar