Ombudsman RI Tunggu Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu Buat Laporan

Identitas Pelapor Dirahasiakan
Artam - Sabtu, 25 Maret 2023 20:03 WIB
Ombudsman RI Tunggu Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu Buat Laporan
Poto: Istimewa
Pegawai Bea Cukai

drberita.id -Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara menunggu para Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu untuk membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di instansinya.

"Ombudsman menunggu para pegawai milenial itu untuk melapor ke Ombudsman," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023.

Abyadi memastikan akan merahasiakan pelapor dari para Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Tidak perlu khawatir, identitas mereka yang melapor, dijamin dirahasiakan. Jadi, biar masalah ini lebih terbuka, Ombudsman Sumut menunggu para pegawai milenial biru itu melapor," kata Abyadi.

"Silakan saja datang ke Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang Medan," tutupnya.

Diberitakan, dunia maya digegerkan dengan sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara.

Surat tersebut membongkar kejanggalan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022 silam.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed disebutkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, Eselon IV, hingga Eselon III.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi bait pertama surat terbuka tersebut, dikutip Jumat 24 Marer 2023.


Secara umum surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," lanjut surat tersebut.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,".

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru