Proyek Rp 2,7 T: Pernyataan Anggota DPRD Sumut Kuatkan Dugaan Permufakatan Jahat

Artam - Senin, 15 Agustus 2022 15:24 WIB
Proyek Rp 2,7 T: Pernyataan Anggota DPRD Sumut Kuatkan Dugaan Permufakatan Jahat
Poto: Istimewa
Andi Nasution, Sekda LIRA Medan
drberita.id | Pernyataan dua Anggota DPRD Sumut tentang kosongnya rekening KSO Waskita SMJ Utama di Bank Negara Indonesia (BNI) terkait proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun menguatkan adanya dugaan permufakatan jahat.

Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap dan Abdurrahman Siregar mengungkapkan hal tersebut, saat menerima perwakilan massa Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) di ruangan Komisi D, Kamis 11 Agustus 2022.

"Pernyataan dua anggota DPRD Sumut tersebut menguatkan indikasi adanya permufakatan jahat dalam proyek strategis senilai Rp 2,7 triliun tersebut," ujar Sekda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Nasution, Senin 15 Agustus 2022.
Kalau demikian, lanjut Andi, sudah ada terjadi pelanggaran terhadap dokumen lelang. Sebab, dalam dokumen lelang rekanan harus memiliki ketersediaan dana sebesar Rp 1,48 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Andi Nasution, harus segera masuk dalam persoalan ini sebelum timbul kerugian negara yang lebih besar lagi nantinya. Terlebih, terlalu banyaknya kebohongan informasi terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:
Ada Broker di Proyek Rp 2,7 T Sumut
Sesungguhnya, tambah Andi Nasution, maksud dan tujuan proyek tersebut sangat baik demi kepentingan rakyat Sumatera Utara. Tetapi, jika niat baik tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, hasilnya pasti tidak baik.

Sebelumnya, LSM LIRA Kota Medan mensinyalir adanya permufakatan jahat dalam proyek steategis tersebut. Hal ini terlihat dari saat akan mulai pelelangan hingga tahap awal pekerjaan multi years, yang akan menggunakan APBD 2022, 2023, dan 2024.

"Persoalan pertama muncul, mengingat masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang berakhir tahun 2023. Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah," ujarnya.
Kemudian, lanjut Andi, kegiatan tahun jamak menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran. "Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran," katanya.
Ironinya, lanjut Andi Nasution, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada. Alasannya, sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya. Kemudian, dalam dokumen lelang tercantum persyaratan bahwa adanya progres pekerjaan hingga 67 persen sampai akhir tahun 2022.
BACA JUGA:
Terungkap, DPRD Sumut Akui Rekening KSO Waskita SMJ Utama Kosong
"Persyaratan ini tentunya membuat banyak peserta lelang angkat tangan untuk ikut. Mengingat persyaratan tersebut tidak akan terpenuhi, apalagi ada persyaratan jaminan ketersediaan keuangannsebesar Rp 1,48 triliun oleh rekanan," paparnya.

Belakangan, sambungnya, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut melalui media massa mengatakan progres pisik pekerjaan sebesar 33 persen hingga akhir tahun 2022.

"Pertanyaannya mengapa bisa dirubah, apakah ada adendum? Kalau adendum, mengapa bisa terjadi, mengingat pekerjaan baru saja dimulai. Lagi pula pekerjaan dengan metode 'Design and Build', yang bertujuan menghemat waktu dan biaya. Malah dari 67 persen menjadi 33 persen," paparnya.
Pertanyaannya, kalau memang ada adendum, mengapa sejak awak tidak dilakukan. Mengapa setelah ada pemenang dan pekerjaan baru mulai dilakukan adendum. "Apakah ini bertujuan menyingkirkan rekanan peserta lelang lainnya?," tanyanya.

Andi Nasution juga menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut, Mulyono terkait kosongnya rekening KSO Waskita SMJ Utama.
BACA JUGA:
Demo Proyek Rp 2,7 T, Ini 5 Tuntutan Massa PERMAK
"Mulyono mengatakan, saat proses tender pihaknya sudah melakukan pengecekan rekening bank. Menurutnya, dana yang tersedia sesuai dokumen lelang," ujarnya.

KPK, lanjut Andi, harus mengkronfortir keterangan anggota DPRD Sumut dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mulyono guna menguji kebenarannya. "Segera mungkin KPK turun tangan, sebelum masuk angin," harapnya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru