PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Pemkab Labura, Imam Ali: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Dinas PUPR

- Kamis, 01 September 2022 23:06 WIB
PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Pemkab Labura, Imam Ali: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Dinas PUPR
Poto: Darrenz
PAbrik kelapa sawit (PKS) PT. Arvesky Sawit Abadi (ASA) di Desa Sukarame Baru, Labura.
drberita.id | Dugaan perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Arvesky Sawit Abadi (ASA) di Desa Sukarame Baru, telah menyalahi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditepis Dinas Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Pemkab Labura itu bernomor 6 tahun 2015.
"Secara teknis perizinan pabrik itu bukan dari kami. Dinas Lingkungan Hidup hanya membuat dokumen lingkungan, setelah ada dokumen RTRW dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Kami hanya menjalankan itu," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura, Imam Ali Harahap saat ditemui di kantornya, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Pabrik PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Labura
Imam juga menjelaskan dinasnya tidak berhak menolak untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungan, sepanjang lokasi yang direkomendasikan oleh Dinas PUPR tidak berada dalam kawasan hutan dan jauh dari permukiman masyarakat.

"Kalau tak salah, itu kan izinnya perkebunan, jadi tak melanggar RTRW. Untuk lebih detailnya, silahkan dipertanyakan ke Dinas PUPR saja ya," imbuh Imam.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Labura Edwin Defrizen hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya.
Beberapa kali wartawan menyambangi kantornya, namun staf PUPR di sana selalu mengatakan Edwin sedang tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, pabrik kelapa sawit milik PT. Arvesky Sawit Abadi, diduga berdiri di lokasi yang melanggar Perda RTRW. Dikutip dari Pasal 47 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Labuhanbatu Utara, kawasan industri ditetapkan berada di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo.
BACA JUGA:
Bupati Labura Marah, Penutupan Jalan ke SDN 112286 Kembali Dibuka
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) menyebutkan perizinan dasar PKS itu sudah lengkap. Kepala DPMPPTSP Sakti Sormin mengatakan, pihaknya menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.

Namun sangat disayangkan, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sakti Sormin belum berkenan ditemui untuk melihat langsung dokumen perizinan PKS tersebut.
"Prosesnya begitu, semua diawali dari dinas teknisnya, setelah itu baru kita proses. Itu terbit tahun 2020, pada masa Pak Buyung ST dan Pak Buyung Sitorus," ujar Sakti Sormin, melalui sambungan telepon.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru