Walikota Tanjungbalai Diperiksa Untuk Tersangka Penyidik KPK
drberita.id | Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial diperiksa KPK. Tersangka suap tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga:Terungkap, KPK Tak Miliki Salinan Data Hasil TWK Pegawai
"Ia (M. Syahrial) diperiksa terkait pertemuan khusus dengan tersangka SRP serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021.
Pemeriksaan M. Syahrial dilakukan pada Senin 14 Juni 2021. Dalam kesempatan itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi berkenaan dengan tupoksi jabatan selaku walikota. Ia juga tersangkut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:KPK Tahan Direktur PT ABAM Terkait Kasus Tanah di DKI Jakarta
Sebelumnya, pertemuan antara tersangka M. Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politisi partai Golkar itu mempertemukan kedua tersangka di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI.
KPK telah memanggil Azis Syamsudin untuk dimintai keterangan terkait perannya. KPK juga mendalami awal perkenalan Azis dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju, merupakan penyidik KPK dari kepolisian.
Baca Juga:Pasar Aksara Medan Dibangun 859 Kios Dengan Konsep Gedung Hijau Untuk Pedagang Tradisional
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran