Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah yang Belum Cairkan NPHD Pilkada
Artam - Sabtu, 25 Juli 2020 22:36 WIB
Foto: Puspen Kemendagri
Mochamad Ardian.
drberita.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak tahun 2020 hingga bulan Agustus.
Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2020, mengatakan Pemda yang proses transfernya masih di bawah 100% secara berkala terus dilakukan penekanan agar pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020.
Baca Juga: Martuani Akhiri Kunker di Tobasa Dengan Gowes Balik ke Inalum
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40%, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud. Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," kata Ardin.
Tercatat, per 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp 9,22 trilliun atau 90,49%, sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp 3,05 trilliun atau 88,32 %. Sedangkan untuk PAM yaitu Rp 574,88 milliar atau 37.64 %.
"206 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," kata Ardian.
Sementara itu terdapat 5 Pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu : Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100% transfer.
"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.
Baca Juga: Akhyar Sudah Tepat Pindah ke Demokrat
Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100% transfer.
(art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Puspen Kemendagri
Tags
Berita Terkait
Inflasi Sumut Tertinggi se Indonesia, Bobby Nasution Kena Tegur Sekjen Kemendagri
Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai
Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan
Petugas KPPS Datangi Pemilih Lansia
RBS Berharap Jaksa Agung Tertibkan Jajaran Kejaksaan Negeri di Pilkada Serentak Sumut
Blok Sumut Ingatkan Kejaksaan Untuk Netral di Pilkada Serentak
Komentar