19 Tahun Peralihan Aset Pemkot Padangsidimpuan Masih Masalah
Foto: Istimewa
Ketua PPP Kota Padangsidimpuan Hasan Sipahutar
drberita.id | Sudah 19 tahun aset Pemkab Tapanuli Selatan peralihan ke Pemko Padangsidimpuan, sampai saat ini terus menjadi masalah yang belum tuntas. Dan itu menjadi pekerjaan berat kepala daerah yang sekarang menjabat.
"Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padangsidimpuan, sudah menguatkan aset beralih dari Pemkab Tapsel ke Pemkot Padangsidimpuan," ucap Ketua PPP Kota Padangsidimpuan Hasan Sipahutar, Rabu 31 Maret 2021.
Berdasarkan pasal 3 yang berbunyi, Kota Padangsidimpuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
Kemudian, pasal 4 dengan terbentuknya Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
[br]
Dan dipasal 5 dengan terbentuknya Kota Padangsidimpuan, Kota Administratif dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.
"Undang-undang itu sangat kuat, sekarang ini bagaimana aset Pemkab Tapanuli Selatan yang ada di Kota Padangsidimpuan harus selesai, karena sudah 19 tahun belum tuntas hingga tahun 2021 ini," ucap Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019 ini.
Penting untuk diketahui bersama ada dalam undang-undang tersebut yang harus dicermati dengan baik, seperti pada BAB V terkait ketentuan peralihan, khususnya pasal 14 yang isinya (1) untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan hal-hal yang meliputi, pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, barang milik atau kekayaan negara atau daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padangsidimpuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[br]
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padangsidimpuan, utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padangsidimpuan dan dokumen serta arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padangsidimpuan.
"Sesuai undang-undang Pemkot Padangsidimpuan diminta untuk berani berbuat dalam peralihan termaksud aset, kemudian lembaga legislatif seperti DPRD Kota Padangsidimpuan juga harus berani mempertanyakan hal yang penting sehingga persoalan yang sudah belasan tahun ini tuntas," ungkap Hasan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dewan Temukan Program PT. AR Gagal Total di Tapsel
Kawasan Pasar Thamrin Sidimpuan Belum Tuntas Ditertibkan
Pokja Pemkab Tapsel Diminta Profesional Menangkan Rekanan Tender
Pedagang di Pasar Ramadhan Halaman Bolak Dikutip Rp 10 Ribu Perhari
Lagi, Kejatisu Periksa 12 Lurah dan 4 Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba
Komentar