BKD DPRD Medan Harus Proses Aulia Rahman, Prabowo Diharap Merespon
istimewa
Isi surat yang dibuat Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman yang berstempel Partai Gerindra
DRberita | Mantan Ketua Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan Joni Ritonga mendesak BKD, DPRD Medan, agar segera menyikapi tindakan Aulia Rahman yang menyurati perusahaan swasta untuk meminta bantuan mengatasnamakan rakyat.
"Ini sudah keterlaluan, sudah buat malu, sudah macam OKP dibuatnya (Aulia Rahman) DPRD Medan ini. Apa tidak paham dia mekanismes yang ada," ujar Joni melalui telepon, Kamis 23 April 2020.
Joni berharap Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera mengambil langkah-langkah politik untuk menyikapi tindakan yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman.
"Sanksi apa yang pantas diberikan kepada anggota dewan yang sudah mencoreng nama baik lembaga, itu yang utama. Setelah itu kita minta pimpinan DPRD Medan agar menyerahkan masalah dia (Aulia Rahman) ke partainya, yaitu Partai Gerindra. Dan kita juga berharap ketua umum Prabowo Subianto merespon sikap politik BKD DPRD Medan," seru pengacara ini.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Fraksi Partai Gerindra Aulia Rahman meminta bantuan kepada perusahaan swasta melalui surat lembaga DPRD Medan berstempelkan parati. Bantuan dimaksud untuk mengantisipasi agar tidak terjadi chaos di tengah masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi II DPRD Medan H. Aulia Rahman, SE dari Fraksi Partai Gerindra yang kini viral, Rabu 22 April 2020. Surat permohonan bantuan sembako ke PT Sun Kado itu dengan menjual 'nama rakyat' Kelurahan Mabar, dengan alasan Kota Medan sebagai Zona Merah Covid-19.
Tindakan Aulia Rahman sebagai Ketua Komisi dinilai telah memalukan dan mencoreng nama lembaga wakil rakyat Kota Medan. Komis II DPRD Kota Medan bukan milik Partai Gerindra apalagi milik Aulia Rahman. Surat permohonan bantuan yang berstempel Partai Gerindra tersebut juga sangat menyalahi aturan administrasi dan juga kode etik dewan.
"Ini sudah keterlaluan, sudah buat malu, sudah macam OKP dibuatnya (Aulia Rahman) DPRD Medan ini. Apa tidak paham dia mekanismes yang ada," ujar Joni melalui telepon, Kamis 23 April 2020.
Joni berharap Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera mengambil langkah-langkah politik untuk menyikapi tindakan yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman.
"Sanksi apa yang pantas diberikan kepada anggota dewan yang sudah mencoreng nama baik lembaga, itu yang utama. Setelah itu kita minta pimpinan DPRD Medan agar menyerahkan masalah dia (Aulia Rahman) ke partainya, yaitu Partai Gerindra. Dan kita juga berharap ketua umum Prabowo Subianto merespon sikap politik BKD DPRD Medan," seru pengacara ini.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Fraksi Partai Gerindra Aulia Rahman meminta bantuan kepada perusahaan swasta melalui surat lembaga DPRD Medan berstempelkan parati. Bantuan dimaksud untuk mengantisipasi agar tidak terjadi chaos di tengah masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi II DPRD Medan H. Aulia Rahman, SE dari Fraksi Partai Gerindra yang kini viral, Rabu 22 April 2020. Surat permohonan bantuan sembako ke PT Sun Kado itu dengan menjual 'nama rakyat' Kelurahan Mabar, dengan alasan Kota Medan sebagai Zona Merah Covid-19.
Tindakan Aulia Rahman sebagai Ketua Komisi dinilai telah memalukan dan mencoreng nama lembaga wakil rakyat Kota Medan. Komis II DPRD Kota Medan bukan milik Partai Gerindra apalagi milik Aulia Rahman. Surat permohonan bantuan yang berstempel Partai Gerindra tersebut juga sangat menyalahi aturan administrasi dan juga kode etik dewan.
Alasannya, permohonan bantuan tidak tepat karena pada point ke-3, penggunaan bahasa "antisipasi agar tidak terjadi 'Chaos' di tengah-tengah masyarakat" bermakna mengancam dan provokasi. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Badan Kehormatan DPRD Medan Akan Panggil Anggota Dewan AT
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Komisi III DPRD Medan Minta PLN Beri Kepastian Kompensasi atas Dampak Blackout
Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan
Ketua DPRD Medan Kecewa Sama Gubernur Sumut, Jadi Batal Undangan ke Republik Rakyat Tiongkok
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Komentar