Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Mutasi ke Badiklat Kejaksaan Agung
Artam - Senin, 20 Januari 2020 22:11 WIB
drberita/istimewa
Dokumen surat keputusan (SK) Andy Faisal sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung RI
DRberita | Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agaknya kecolongan. Andy Faisal selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ternyata masih berstatus sebagai jaksa, dan kini pindah tugas ke Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen photo yang dilansir sumutdaily.id, Senin 20 Janurai 2020, Andy Faisal yang selama ini sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, mendapat tugas baru sebagai Jaksa Fungsional pada Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta dengan kelas jabatan 12 (duabelas).
Surat bertanggal 26 November 2019 tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atasnama Jaksa Agung RI.
Surat Keputusan tentang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI tersebut, selain ditembuskan ke sejumlah unsur di lingkungan Kejagung RI, juga kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Keberadaan Andy Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut menimbulkan kontroversi. Pasalnya, sejak pelantikannya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut pada Agustus 2019, Andy Faisal ternyata masih sebagai pegawai di Kejaksaan RI.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengakui Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Bahkan Edy Rahmyadi masih menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut.
"Begini, dia itu masih dalam status jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat Eselon III di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, belum lama ini.
Terkait dengan SK tersebut, patut diduga Andy Faisal tidak memiliki izin dari atasannya saat mengikuti lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Selain itu juga, patut diduga bahwa Andy Faisal tidak melapor kepada instasinya terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprovsu Sumut.
Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal menilai Edy Rahmayadi telah kecolongan sebagai Gubernur Sumatera Utara. "Jika SK tersebut benar, maka Andy Faisal tidak memenuhi syarat menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut," ujar Jusuf Rizal Senin 20 Januari 2020.
Setidaknya, lanjut Jusuf Rizal, Andy Faisal harus memiliki izin dari atasannya ketika mengikuti lelang jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Terlebih, sebelumnya Andy Faisal merupakan Jaksa Fungsional di lingkungan JAM Bidang Pembinaan.
Meskipun demikian, belum diperoleh kepastian terkait keaslian Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Andy Faisal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), sejak kemarin hingga kini belum memberikan tanggapan. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: sumutdaily.id
Tags
Berita Terkait
4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Kantor Pusat Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Kata Menkeu Purbaya dan Dirjen Djaka Budi Utama
Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun
Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN
Komentar