Jadi Tersangka KPK, Status Noel di Partai Gerindra Dicabut
Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 16:38 WIB
Poto: Istimewa
Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono.
drberita.id -Tersangka Immanuel Ebenezer atau Noel statusnya kini semakin sulit. Status keanggotaan Noel di Partai Gerindra telah dicabut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono memastikan segera mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kepartaian Immanuel Ebenezer atau Noel.
Hal ini menyusul status hukumnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiono menyampaikan proses tindaklanjut atas penetapan Noel sebagai tersangka itu kini lagi dalam proses. Dia membenarkan jika Partai Gerindra akan memberhentikan keanggotaan Noel.
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," kata Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) ini di Partai Gerindra ada yang masuk dalam kategori anggota, ada juga yang berstatus sebagai kader.
Khusus untuk kader, kata Sugiono, syaratnya mereka harus melewati suatu proses pengkaderan beberapa tingkatan.
"Dan sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar