Jadi Tersangka KPK, Status Noel di Partai Gerindra Dicabut
Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 16:38 WIB
Poto: Istimewa
Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono.
drberita.id -Tersangka Immanuel Ebenezer atau Noel statusnya kini semakin sulit. Status keanggotaan Noel di Partai Gerindra telah dicabut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono memastikan segera mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kepartaian Immanuel Ebenezer atau Noel.
Hal ini menyusul status hukumnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiono menyampaikan proses tindaklanjut atas penetapan Noel sebagai tersangka itu kini lagi dalam proses. Dia membenarkan jika Partai Gerindra akan memberhentikan keanggotaan Noel.
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," kata Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) ini di Partai Gerindra ada yang masuk dalam kategori anggota, ada juga yang berstatus sebagai kader.
Khusus untuk kader, kata Sugiono, syaratnya mereka harus melewati suatu proses pengkaderan beberapa tingkatan.
"Dan sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati
Menhut Raja Juli Antoni Dalam Pusaran Korupsi Amplop Bupati Kuansing
Komentar