Situasi Genting Melanda Pelalawan, CSI: Presiden dan DPR Harus Turun Tangan Selamatkan Hak Rakyat

Redaksi - Jumat, 20 Juni 2025 15:57 WIB
Situasi Genting Melanda Pelalawan, CSI: Presiden dan DPR Harus Turun Tangan Selamatkan Hak Rakyat
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif Center for Strategy and Information (CSI) Edy Syahputra.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk menggusur mereka yang telah lama tinggal dan bergantung hidup dari lahan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas tempat tinggal yang layak bukan hanya kewajiban moral negara, tetapi juga hak asasi manusia yang fundamental.

Perlu diketahui, kata Edy, bahwa warga yang mendiami kawasan itu terdiri dari tiga generasi sejarah:

Pertama; Masyarakat yang tinggal sebelum TNTN ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Kedua; Masyarakat yang masuk setelah penetapan TNTN namun belum memiliki akses informasi dan perlindungan.

Ketiga; Masyarakat yang datang setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ketiganya memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan hukum. Mereka bukan perambah liar, melainkan rakyat yang menggantungkan hidup pada tanah yang mereka kelola secara turun-temurun," tegas Edy Syahputra.

CSI menyerukan Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi tanpa hadir memberikan solusi bagi rakyatnya yang terdampak.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru