Situasi Genting Melanda Pelalawan, CSI: Presiden dan DPR Harus Turun Tangan Selamatkan Hak Rakyat

Redaksi - Jumat, 20 Juni 2025 15:57 WIB
Situasi Genting Melanda Pelalawan, CSI: Presiden dan DPR Harus Turun Tangan Selamatkan Hak Rakyat
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif Center for Strategy and Information (CSI) Edy Syahputra.
drberita.id -Situasi genting tengah melanda ribuan warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Warga yang selama bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan di wilayah tersebut kini terancam tergusur.

Situasi tersebut akibat klaim pemerintah bahwa permukiman dan kebun kelapa sawit warga berada dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dalam sepekan terakhir, Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyitaan atas lahan seluas 81.793 hektar, dengan ultimatum kepada warga agar melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan.

Namun, warga menolak karena merasa tidak ada kejelasan dari pemerintah mengenai tempat tinggal baru, jaminan penghidupan, dan perlindungan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seruan moral pun muncul dari Direktur Eksekutif Center for Strategy and Information (CSI) Edy Syahputra. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan pemetintah yang cenderung represif dan tidak manusiawi.

Edy menegaskan negara hadir bukan untuk menindas rakyatnya, melainkan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Jangan sampai rakyat merasa dijajah dan diusir oleh bangsanya sendiri. Negara ini berdiri atas semangat kemerdekaan dan keadilan sosial, bukan atas penggusuran rakyat kecil demi klaim sepihak atas kawasan hutan yang tidak pernah disosialisasikan secara adil," tegas Edy Syahputra di Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Edy, langkah yang diambil Satgas PKH harus dikaji ulang secara menyeluruh, sebab hal itu bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi negara.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk menggusur mereka yang telah lama tinggal dan bergantung hidup dari lahan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas tempat tinggal yang layak bukan hanya kewajiban moral negara, tetapi juga hak asasi manusia yang fundamental.

Perlu diketahui, kata Edy, bahwa warga yang mendiami kawasan itu terdiri dari tiga generasi sejarah:

Pertama; Masyarakat yang tinggal sebelum TNTN ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Kedua; Masyarakat yang masuk setelah penetapan TNTN namun belum memiliki akses informasi dan perlindungan.

Ketiga; Masyarakat yang datang setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ketiganya memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan hukum. Mereka bukan perambah liar, melainkan rakyat yang menggantungkan hidup pada tanah yang mereka kelola secara turun-temurun," tegas Edy Syahputra.

CSI menyerukan Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi tanpa hadir memberikan solusi bagi rakyatnya yang terdampak.
Begitu pula DPR RI sebagai pemangku amanah rakyat, wajib mengawasi kebijakan tersebut dan memanggil kementerian serta lembaga terkait, termasuk KLHK dan Satgas PKH, untuk memberikan penjelasan terbuka dan mencari solusi permanen yang tidak merugikan masyarakat.

"Solusi Adil dan Manusiawi. Bukan Sekadar Penertiban. Jika relokasi memang harus dilakukan, maka negara wajib menyediakan ganti rugi yang layak dan transparan," serunya.

Kemudian, kata Edy, negara harus menyediakan lahan pengganti yang legal, layak huni, dan sesuai kebutuhan warga. Menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Juga melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan relokasi, serta memberikan dukungan transisi untuk memulai kehidupan baru yang bermartabat.

Edy pun mengingatkan negara tidak boleh hadir hanya saat menindak, tetapi harus hadir terlebih dahulu untuk melindungi. Relokasi yang dilakukan tanpa kepastian hak dan masa depan hanya akan menambah penderitaan dan kesenjangan sosial.

Jangan sampai tindakan negara malah membuat rakyat merasa seperti orang asing di tanah kelahirannya sendiri.

"Kami, dari Center for Strategy and Information, mendesak agar Pemerintah Pusat, Presiden RI, dan DPR RI segera mengambil langkah nyata dan tegas untuk melindungi rakyat Dusun Toro Jaya. Jangan biarkan rakyat merasa dikhianati oleh negaranya sendiri," tutup Edy Syahputra.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru