Dua Agen Sabu 31 Kg Asal Cina Jalani Sidang Perdana di PN Medan

- Selasa, 22 Februari 2022 23:14 WIB
Dua Agen Sabu 31 Kg Asal Cina Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Poto: Ilustrasi
Sabu
drberita.id | Dua agen sabu seberat 31 Kg dengan terdakwa Trisno Susanto dan M. Soleh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 22 Februari 2022. Kedua terdakwa terpisah berkas penuntutannya.

Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Rotua Hutabarat di hadapan majelis hakim diketahui Jarihat Simarmata, serta terdakwa hadir secara online melalui whatsapp, menyebutkan bahwa perkara tersebut terungkap saat Tim Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Eka Warni, pada 26 Oktober 2021, melakukan penangkapan dan penggelapan kepada kedua terdakwa.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut dan kemudian melakukan penangkapan.
BACA JUGA:
HUT Partai Gerindra, Gubsu: Rakyat tak butuh hura hura tetapi butuh kerja nyata
Kepada petugas Ditres Narkoba Polda Sumut Benget Gultom, Rahmad Hidayat, dan Indra J. Damanik, tersakwa Trisno mengaku dihubungi pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 Kg sabu dalam kemasan yang dibungkus plastik merek 'Guanyin Wang' di kawasan Eka Wani
Selanjutnya dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor X-Max warna putih No. Pol: BK 5745 AHM menuju ke lokasi.

"Sesampainy di lokasi tersakwa Trisno menghampiri terdakwa M. Soleh yang berada di samping motor vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD. Setelah bertemu Soleh, kemudian memasukan sabu seberat 10 kg ke dalam rangsel tas hitam yang dibawa oleh Trisno. Namun setelah sabu dimasukan, kemudian datang personil Ditres Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan mengamankan barang bukti dan sepeda motor," ucap Penuntut Umum.
BACA JUGA:
Kesultanan Deli Minta BPN Medan Blokir PT. KAI
Lanjut Penuntut Umum, tidak butuh waktu lama kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah yang di kontrak oleh terdwak Trisno di Kompleks Villa Indah No. 92 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkus satu kilo dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan 'Guanyin Wang' dan langsung mengamankannya beserta dua unit mobil Inova 2,4 G M/T No. Pol: BK 1734 ABR, dan satu unit mobil Brio Satya DDI 1,2 No. Pol: BK 1814 ABF, milik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan sabu.

Dalam perkara ini kepada masing masing terdakwa, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, dilanjut Benget Gultom dan Rahmad Hidayat, personil Ditres Narkoba Poldasu dimana kesaksian hampir sama dalam dakwaan jaksa. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, persidangan ditunda hingga 8 Maret 2022.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru