Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:15 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Perkara korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan, Sumut, dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, telah menjadi perhatian publik. Terdakwa mengaku telah terjebak dalam permainan penegak hukum.
Dalam nota pembelaan atau pledoi dengan perkara register nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN MDN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim.
Setelah melalui proses persidangan dan terakhir persidangan adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampailah terdakwa pada bagian pembelaan dirinya selaku terdakwa.
Melalui pledoi pribadinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya, yang mengaku terjebak dengan permainan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa.
"Saya menyadari sebagai menusia tidak luput dari kesalahan. Namun begitu, jika ada kesalahan baik dalam diri saya atau siapapun itu, tidak boleh penegakan hukum dilakukan dengan cara yang salah," ucap Ismail Fahmi Siregar, Rabu 10 September 2025.
Dalam pledoinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin menyampaikan hal hal yang belum tersampaikan dalam persidangan, sebagaimana perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar pun menguraikan satu per satu;
TITIPAN UANG ADALAH RAYUAN AGAR DITUNTUT RINGAN
1. Bahwa janji dituntut ringan membuat saya mendapatkan harapan untuk dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga saya serta memperbaiki diri di tengah tengah masyarakat. Sehingga dalam benak saya, walaupun kerugian yang dituntutkan kepada saya tidak pernah saya nikmati, dengan dititipkannya jumlah kerugian keuangan negara yang dituduhkan dan bermodalkan janji dari jaksa penuntut umum, maka saya mengupayakannya walau dengan menghutang sana-sini.
Dalam pledoi ini, saya menyatakan tidak ada menikmati uang kerugian negara yang dituduhkan.
2. Bahwa uang yang dalam persidangan saya akui terima sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) seyogianya adalah Perintah Walikota agar memberikan kepada pejabat pejabat di lingkungan Pemko Padangsidempuan dan diberikan kepada Jaksa yang Bernama Yunius Zega.
Sekitar Bulan September 2023 saya dihubungi Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan yaitu Yunius Zega, yang pada intinya meminta agar saya menyampaikan ke Walikota bahwa dia sudah tahu ada pemotongan ADD yang dilakukan oleh Akhiruddin Nasution. Dan dia meminta Rp. 500 juta.
Lalu atas perintah Walikota saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi Kepala Desa Hutapadang dan Kepala Desa Labuhan Labo serta Kepala Desa Manunggang Julu. Dari ketiganya saya hanya peroleh uang sebayak Rp. 300 juta.
Akhirnya dengan tambahan Rp. 50 Juta dari Walikota uang tersebut saya antar kepada Jaksa Yunius Zega melalui Sopir saya Asran Nasution, sementara saya dan ajudan saya Raja Harahap memantau dari jauh.
Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu.
3. Bahwa adapun Pejabat yang menerima aliran dana tersebut adalah sebagai berikut;
4.1 Arwin Siregar, Wakil Walikota, dirumahnya sejumlah Rp. 25.000.000.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Komentar