Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:37 WIB

Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi.
drberita.id -Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapradilan (Prapid) yang dimohonkan.
Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menuding lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab wartawan, Sabtu 12 April 2025.
Suhandri Umar juga menjelaskan pada 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tetapi Suhandri menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025.
"Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," jelas Suhandri Umar Tarigan.
"Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas. Hakim pun menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang," sambungnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Praperadilan Tersangka Narkoba Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Buka di Sidang Pokok Perkara

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

Ombudsman Koordinasi Ditjenpas Soal Kabar Peredaran Narkoba dan Judol di Rutan Medan

Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Ahli Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai Batal Demi Hukum

Abang Kandung Bandar Narkoba Tanjungbalai Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut
Komentar
Berita Terbaru

Minus Ketua, 99 Anggota DPRD Sumut Dapatkan Fasilitas Alat Pengering Tangan Untuk Mendukung Kinerja

2 Pengedar Sabu di Desa PIR Trans Sosa 5 Hutaraja Tinggi Ditangkap Polres Padang Lawas

Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT, Rektor USU Siapkan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

Rekaman Suara Pengakuan Kontraktor Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village di Madina Berdar Luas

Bupati Asahan Bertemu Kalapas Labuhan Ruku Bahas Pambangunan Lapas Baru di Air Joman

Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu

KKI Sumut Raih 4 Emas, 1 Perak, dan 1 Perunggu Seleksi Nasional di OSO Sport Center Bekasi
