Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:37 WIB
Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi.
drberita.id -Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapradilan (Prapid) yang dimohonkan.
Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menuding lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab wartawan, Sabtu 12 April 2025.
Suhandri Umar juga menjelaskan pada 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tetapi Suhandri menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025.
"Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," jelas Suhandri Umar Tarigan.
"Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas. Hakim pun menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang," sambungnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Komentar
Berita Terbaru
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Koperasi Desa Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga Lengkap dan Modern
Relawan Bobby Nasution Panik Lihat Bupati Batubara Dukung Pemekaran Sumatera Pantai Timur
Polemik Pidato JK: Itu Fakta Sosiologis Konflik, Bukan Penistaan Agama
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi