Polisi Tangkap 4 Pengedar Ekstasi dari Waiters Diskotik di Kota Medan
drberita.id | Polisi menangkap empat orang pengesar pil ekatasi dari diskotik di Komplek Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan, Jumat 31 Juli 2020.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan penangkapan ke empat tersangka berawal dari adanya informasi diskotik di komplek milenium jadi lokasi penjualan pil ekstasi.
"Penangkapan ke empat tersangka dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution. Tim awalnya mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Pardamean, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca Juga :PMII Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Tanah di Lahan Eks HGU PTPN2
Ke empat tersangka yang diamankan
berinisial DA (20), FK (29), B (20) dan M (28) semuanya warga Medan, kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Helvetia.
Awalnya petugas yang menyaru sebagai pembeli membuat DA dan FK sebagai waiters tak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti lima butir pil ekstasi di dalam kotak rokok yang dipegang.
[[adsen]
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan 18 butir ekstasi warna kuning di kotak panel lantai dua diskotik.
Baca Juga :Puluhan Karyawan RSU Herna Medan Dirumahkan Gaji Nol Persen
"Tak hanya itu, 12 butir pil ekatasi jenis H5 juga ditemukan di ruangan teknisi diskotik. Hasil pemeriksaan tersangka B dan M mengaku pil ekstasi itu milik mereka," kata kapolsek.
art/drb
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Terjaring Razia Diskotik Kota Binjai Malam Puasa Ramadhan
Zoom Club dan KTV Executive Bantah Dibackingi Oknum TNI
1 dari 3 Maling Bengkel Master Ban Terkapar Ditembak Polisi
Polisi Tangkap Penganiaya Rishen Citra Pungkut di Karaoke King
Kasus Pelanggaran Etik Oknum Polsek Medan Helvetia Belum Selesai