Praktisi: Partai Gerindra Harusnya Lindungi Hak Kadernya Dengan Bantuan Hukum
Poto: Istimewa
Ida Hasibuan SH
drberita.id | Partai Gerindra telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Medan Siti Suciati yang tersandung kasus video asusila sesuai dengan mekanisme undang undang. Seharusnya Partai Gerindra melindungi hak kadernya dengan bantuan hukum sebelum keputisan PAW diberikan.
Namun ini Partai Gerindra malah terkesan lepas tangan dengan kasus yang dialami kadernya.
"Pandangan saya sebagai masyarakat, ibu Siti adalah korban, artinya dia melakukan perbuatan karena kelemahan seorang wanita. Seharusnya partai bisa memberikan payung hukum terhadap angotanya yang sedang mendapatkan masalah, jangan lansung main PAW saja," ucap praktisi hukum, Ida Hasibuan SH kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Soal proses PAW pun, menurut Ida, karena masih adanya gugatan Siti Suciati melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap partai, maka partai seharusnya menunggu putusan pengadilan tersebut sebelum melanjutkan proses politiknya.
Begitupun, pengajar di UIN Sumut ini menilai Partai Gerindra mempunyai hak konstitusional melakukan PAW kepada kadernya di DPRD Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat syarat dan tata cara yang diatur dalam undang undang.
BACA JUGA:
Bayar Rp5,5 Juta, Anggota DPRD Boniran Meninggal Saat Mengikuti Bimtek Golkar Sumut
"Landasan konstitusional ini termaktub dalam amandemen kedua UUD1945. Dari landasan ini dapat dirangkum bahwa PAW dapat diterapkan kepada anggota dewan. Mulai tahun 2009 pengaturan PAW kembali muncul dalam Pasal 213 ayat (1) yang menentukan bahwa anggota DPR berhentiantar waktu karena beberapa sebab," papar Ida.
Sebab tersebut, lanjut Ida, antara lain karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.
Kemudian pada ayat 2 ditegaskan anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, serta dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA:
Puan Bertemu AHY, Demokrat: Jamu dengan Hidangan Rakyat
"PAW dapat diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang undangan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Medan Ihwan Ritonga mengatakan sudah ada keputusan PAW terhadap Siti Suciati karena alasan melanggar kode etik. Namun hingga kini PAW terhadap Siti Suciati belum dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim, meski sudah diusulkan.
Ihwan mengklaim bahwa PAW Siti Suciati belum dapat diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PN Medan. Menurut informasi, sidang perdana gugatan Siti Suciati terhadap jajaran Partai Gerindra yang seharusnya 27 September 2022, karena sesuatu alasan ditunda.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri
Anggota DPRD Medan Respon Aksi GMNI: Pintu Gerbang Rusak dari Uang Rakyat
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Komentar