PUD Pasar dan Kejari Medan MoU Berantas Pungli
Istimewa
MoU berantas pungli di pasar pasar Kota Medan.
drberita.id | PUD Pasar Medan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri, terkait
permasalahan perdata dan tata usaha negara, Selasa 19 Oktober 2021.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah di ruang Perpustakaan Datun Kejari Medan.
Hadir pada MoU Dirops PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung, Kasubsi Perdata M. Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu.
BACA JUGA:
Gugatan Buruh: Hakim Tolak Eksepsi Bupati Deliserdang dan Gubsu
Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menuturkan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat 8 Oktober 2021. Disebutkan Suwarno, Walikota Medan Bobby Nasution telah menegaskan bahwa jangan ada pungutan liar (pungli) di pasar-pasar.
"Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai," beber Suwarno.
Menurut Suwarno, dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi. "Mudah-mudahan kolaborasi dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membenahi PUD Pasar Medan agar lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.
BACA JUGA:
Lokot Nasution: Saya menyampaikan pesan Ketua Umum, Mas AHY
Sementara, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengingatkan para direksi bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja. MoU merupakan langkah berkolaborasi dan kerja sama untuk saling mendukung kinerja. "Ke depan ada pendampingan untuk PUD Pasar Medan. Kita dukung penuh untuk visi misi Walikota terwujud," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Serius Perangi Pungli LKS Madrasah di Medan - Deliserdang, IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan dan Dumas ke APH
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah
Penerima Manfaat BSPS di Langkat Merasa Dirugikan, Kadis Perumahan dan Permukiman Bantah Bukan Pungli
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Mantan Teroris Akan Laporkan Pemkab Deliserdang ke Prabowo Terkait Dugaan Pungli SIOP Sekolah Binaan Densus 88 dan BNPT
Komentar