Catatan APBD Kabupaten/Kota se Sumut Tahun 2022
Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 19:23 WIB
Poto: Istimewa
Elfanda Ananda
By: Elfenda Ananda
drberita.id | Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan, bagaimana pemerintah membiayai
kegiatannya, bagaimana uang publik didapatkan, dikelola, dan disdistribusikan.
Siapa yang diuntungkan dan dirugikan, dan peluang peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. APBD adalah instrument politik anggaran yang merupakan wujud dari berbagai kepentingan politik antara eksekutif dan legislative. Berbagai tarik menarik kepentingan kelompok politik ada di dalam APBD.
Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:
KPK Diminta Awasi Auditor BPK RI Jangan "Main Mata" Dengan KSO Proyek Rp2,7T
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Apa yang menjadi tujuan dari pasal 23 UUD 1945 ayat 1, dimana tujuan APBN/APBD adalah untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Namun, benarkah demikian?
Tahun 2022 sudah dipenghujung tahun, dimana perjalanan APBD tahun 2022 sudah memasuki hari hari terakhir. Dan bagaimana sebenarnya kondisi APBD kabupaten kota di Sumut tahun 2022?
Secara umum peta fiskal 33 kabupaten kota se Sumatera Utara cukup memprihatinkan. Hanya ada dua daerah yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang yang kategori fiskalnya sangat tinggi. Dua daerah kategori tinggi yakni Kabupaten Simalungun dan Langkat, Lima kategori fiskal sedang yakni Asahan, Sergai, Labuhanbatu, Tapsel dan Kota Binjai. Sedangkan kategori rendah ada 10 daerah dan sisanya 13 daerah kategori fiskal sangat rendah.
Dari sisi wilayah terlihat peta fiskal wilayah Nias Kepulauan mendominasi dengan fiskal rendah. Dari sisi politik pembagian wilayah dapil DPR RI didominasi dapil II dan sebagaian dapil III. Kelihatannya peran anggota DPR RI belum mampu menggerakkan instrument APBN untuk membantu wilayah ini untuk bangkit.
Begitu juga para Bupati dan DPRD kabupaten/kota di wilayah fiskal sangat rendah dan kategori fiscal rendah, belum mampu meningkatkankan peta fiskalnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI
Rico Waas: Keuangan Pemko Medan Sehat, Tidak Ada Utang Jangka Panjang Bebani APBD
Gen Z Sumatera Utara Kritik Polemik Pernyataan Bupati Deli Serdang Soal Jalan dan Pajak
Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara
Kementerian Kehutanan Temukan 238 Batang Kayu Bulat Ilegal di Sumatera Utara
Tim Ombudsman RI Selidiki Penyebab Blackout PLN di Sumatera Utara
Komentar
Berita Terbaru
Caroline Cicilia Nababan, Anak Polisi Labuhanbatu Peraih Medali Emas ASMC 2026 Malaysia
Wong Chun Sen Bawa Aspirasi Mayarakat Medan ke BAN DPR RI
Kapolda dan Kajati Sumut Bertemu Bahasa Sinergi Penegakan Hukum
Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina Ambil Langkah Cepat Atasi Persoalan
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz
Dukung Sepak Bola Usia Dini di Bali, I Wayan Koster Kenakan Jersey Denpasar United