Catatan APBD Kabupaten/Kota se Sumut Tahun 2022
Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 19:23 WIB
Poto: Istimewa
Elfanda Ananda
By: Elfenda Ananda
drberita.id | Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan, bagaimana pemerintah membiayai
kegiatannya, bagaimana uang publik didapatkan, dikelola, dan disdistribusikan.
Siapa yang diuntungkan dan dirugikan, dan peluang peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. APBD adalah instrument politik anggaran yang merupakan wujud dari berbagai kepentingan politik antara eksekutif dan legislative. Berbagai tarik menarik kepentingan kelompok politik ada di dalam APBD.
Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:
KPK Diminta Awasi Auditor BPK RI Jangan "Main Mata" Dengan KSO Proyek Rp2,7T
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Apa yang menjadi tujuan dari pasal 23 UUD 1945 ayat 1, dimana tujuan APBN/APBD adalah untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Namun, benarkah demikian?
Tahun 2022 sudah dipenghujung tahun, dimana perjalanan APBD tahun 2022 sudah memasuki hari hari terakhir. Dan bagaimana sebenarnya kondisi APBD kabupaten kota di Sumut tahun 2022?
Secara umum peta fiskal 33 kabupaten kota se Sumatera Utara cukup memprihatinkan. Hanya ada dua daerah yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang yang kategori fiskalnya sangat tinggi. Dua daerah kategori tinggi yakni Kabupaten Simalungun dan Langkat, Lima kategori fiskal sedang yakni Asahan, Sergai, Labuhanbatu, Tapsel dan Kota Binjai. Sedangkan kategori rendah ada 10 daerah dan sisanya 13 daerah kategori fiskal sangat rendah.
Dari sisi wilayah terlihat peta fiskal wilayah Nias Kepulauan mendominasi dengan fiskal rendah. Dari sisi politik pembagian wilayah dapil DPR RI didominasi dapil II dan sebagaian dapil III. Kelihatannya peran anggota DPR RI belum mampu menggerakkan instrument APBN untuk membantu wilayah ini untuk bangkit.
Begitu juga para Bupati dan DPRD kabupaten/kota di wilayah fiskal sangat rendah dan kategori fiscal rendah, belum mampu meningkatkankan peta fiskalnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sebanyak 735 KK di Aceh Tamiang Terima Daging Kurban Idul Adha dari Pemuda Pancasila Sumatera Utara
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution
Hiace dan Elf Long Jadi Primadona Wisatawan ke Sumatera Utara
LMP Sumatera Utara Terbitkan SK Baru Kabupaten Deliserdang: Bisa Timbulkan Polemik dan Cacat Administrasi
Serapan APBD Medan Terancam, Kontraktor: Belum Ada Kerjaan yang Jalan
Komentar
Berita Terbaru
Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas
BM3 Sumut Waktu Dekat ke Jakarta, Farianda Putra Sinik: Kami Meunggu Informasi dari Kementerian
BNN Boyong 16 Orang dari Aluminium Raya Kota Medan
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
Dimana Anda Suka Nongkrong, Warkop Atau Kafe? Ini Penjelasannya
Pertamina Patra Niaga Bantah Pembatasan Pembelian Pertalite Kendaraan Tertentu