Catatan APBD Kabupaten/Kota se Sumut Tahun 2022
Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 19:23 WIB
Poto: Istimewa
Elfanda Ananda
By: Elfenda Ananda
drberita.id | Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan, bagaimana pemerintah membiayai
kegiatannya, bagaimana uang publik didapatkan, dikelola, dan disdistribusikan.
Siapa yang diuntungkan dan dirugikan, dan peluang peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. APBD adalah instrument politik anggaran yang merupakan wujud dari berbagai kepentingan politik antara eksekutif dan legislative. Berbagai tarik menarik kepentingan kelompok politik ada di dalam APBD.
Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:
KPK Diminta Awasi Auditor BPK RI Jangan "Main Mata" Dengan KSO Proyek Rp2,7T
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Apa yang menjadi tujuan dari pasal 23 UUD 1945 ayat 1, dimana tujuan APBN/APBD adalah untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Namun, benarkah demikian?
Tahun 2022 sudah dipenghujung tahun, dimana perjalanan APBD tahun 2022 sudah memasuki hari hari terakhir. Dan bagaimana sebenarnya kondisi APBD kabupaten kota di Sumut tahun 2022?
Secara umum peta fiskal 33 kabupaten kota se Sumatera Utara cukup memprihatinkan. Hanya ada dua daerah yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang yang kategori fiskalnya sangat tinggi. Dua daerah kategori tinggi yakni Kabupaten Simalungun dan Langkat, Lima kategori fiskal sedang yakni Asahan, Sergai, Labuhanbatu, Tapsel dan Kota Binjai. Sedangkan kategori rendah ada 10 daerah dan sisanya 13 daerah kategori fiskal sangat rendah.
Dari sisi wilayah terlihat peta fiskal wilayah Nias Kepulauan mendominasi dengan fiskal rendah. Dari sisi politik pembagian wilayah dapil DPR RI didominasi dapil II dan sebagaian dapil III. Kelihatannya peran anggota DPR RI belum mampu menggerakkan instrument APBN untuk membantu wilayah ini untuk bangkit.
Begitu juga para Bupati dan DPRD kabupaten/kota di wilayah fiskal sangat rendah dan kategori fiscal rendah, belum mampu meningkatkankan peta fiskalnya.
A. Untuk pendapatan daerah ada dua daerah yang APBD nya mencapai Rp 2,4 hingga Rp 6,4 triliun, yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang danSimalungun. Ada tujuh belas daerah yang APBD nya sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,9 triliun, dan ada tiga belas daerah yang APBD nya antara Rp 516miliar hingga Rp 999 miliar. Artinya, masih banyak ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga menyulitkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi penting dalam kesetabilan pembanunan antar wilayah lewat berbagai program.
Kemampuan keuangan daerah menjadi penting saat menghadapi iven politik terutama Pilkada serentak tahun 2024, dimana kabupaten kota harus menanggung pembiayaan pelaksanaan pilkada tersebut. Haruskah daerah yang pendapatan daerahnya rendah mengorbankan program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur gara gara harus memikul pembiayaan pilkada tersebut. Untuk memperbaiki jalan kabupaten saja sudah sangatlah sulit mendanainya.
Melihat situasi keuangan daerah ini seharusnya pembiayaan pilkada ada kebijakan pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembiayaannya. Selain itu, daerah harus punya komitmen untuk menabung pembiayaan itu dalam waktu lima tahun dan dimasukkan dalam dana cadangan yang dibuatkan perdanya.
B. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kewenangan daerah dalam mengelolanya, tentunya tidak semua daerah sama dalam potensi maupun pengelolaannya. Daerah yang punya kemampuan besar dalam mengelola PAD tentunya cukup punya keleluasaan dalam hal kemandiarian fiskal. Untuk daerah yang potensinya hanya kecil tentunya akan bergantung pada pemerintah yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat ataupun provinsi.
Dari daftar di atas tergambar bahwa hanya ada lima daerah yang PAD nya antara 20-50% yakni Medan 47,5%, Deliserdang 35,2%, Binjai 23,3%, Sibolga 22,5% dan Labuhanbatu 20%.
Sedangkan ada dua puluh daerah antara 2-10% antara lain Nias Barat 2%, Paluta 2,8%, Nias Utara 3,7%, Nias Selatan 3,9%, Pakpak Bharat 3,9%, GunungSitoli 5,2%, Dairi 6,1%, Langkat 6,3%, Labura 6,4%, Madina 6,4%, Toba 6,6%, Labusel 7,7%, Humbang 8,1%, Palas 8,1%, Nias 8,8%, Simalungun 9,1%, Karo9,3%, Tapsel 9,4%, Tapteng 9,6%, Samosir 10,1%.
BACA JUGA:
KSMN Minta KPK Periksa Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu Terkait Medan Club
Artinya, untuk yang dua puluh daerah ini secara keuangan bergantung kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Bagaimana secara otonomi daerah ini punya keleluasaan dan pengembangan wilayah masing masing kalau secara keuangan saja mereka sudah ditentukan arahnya lewat bantuan keuangan provinsi dan pusat. Sangatlah disayangkan semangat otonomi tidak tergambar dalam pengelolaan keuangan, utamanya kemampuan mencari PAD.
C. Belanja pegawai adalah komponen belanja yang rutin dalam bentuk gaji dan tunjangan yang ditetapkan berdasarkan undang undang yang diberikan kepada
pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yangdilaksanakan, termasuk kepala daerah dan DPRD serta honorarium non PNS.
Sebagai catatan, untuk komponen belanja pegawai masih mungkin sebenarnya dievaluasi untuk dilakukan efesiensi apabila benar benar antara jumlah pegawai/non pegawai dihitung dengan besarnya kebutuhan beban kerja. Kalau dilihat daftar di atas ada dua daerah yang belanja pegawainya mencapai 50-58% dari total belanja daerah yakni Kabuoaten Langkat dan Kota Tanjung Balai.
Artinya, untuk belanja daerah APBD tersebut separuh lebih hanya untuk beban belanja pegawai. Bagaimana mensiasati untuk pembangunanpendidikan, kesehatan, bangun jalan kabupaten/kota dan sebagainya. Ada lima belas daerah yang belanja pegawainya antara 41-49%. Ada 16 daerah yang persentase belanja pegawainya antara 29-40% dari total belanja. Tentu saja belanja pegawai ini penting dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, beban kerjanya harus dihitung secara cermat agar bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak kalah penting seperti pembangunan pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.
D. Penduduk Miskin merupakan bagian yang harus ditanggungjawabi oleh pemerintah daerah, hal ini merupakan perintah UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya termasuk permendagri yang setiap tahun menjadi pedoman dalam menyusunnya. Dan seringkali peningkatan belanja daerah tidak selalu berhubungan dengan semakin ditekannya angka kemiskinan.
Belanja daerah dari tahun ketahun meningkat, tetapi jumlah orang miskin tidak mampu ditekan jumlahnya. Persentase orang miskin bahkan dalam terminology baru di permendagri disebut miskin ektrim harus ditekan jumlahnya. Secara umum dari data daftar di atas ada empat belas daerah yang persentase kemiskinannya antara 10-27%, antara lain Nias Barat 26,4%, Nias Utara 25,6% Nias Selatan 16,9%, Nias 16,8%, Gunung Sitoli 16,4%, Tanjung Balai 13,4%, Samosir 12,6%, Tapseng 12,6%, Batu Bara 12,3%, Sibolga 12,3%, Asahan 11,6%, Tebing Tinggi 10,3%, Langkat 10,1% dan Labura 10%.
Dominasi persentase penduduk miskin ada di Kepulauan Nias dan sebagian wilayah pesisir seperti Tanjung Balai, Sibolga dan Tapteng. Tentunya ini menjadi persoalan besar, dimana daerah ini di atas rata rata angka kemiskinan Provinsi Sumut. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Distribusi belanja untuk orang miskin harus dapat mengatasi persoalan yang dihadapi.
Adapun wacana pemekaran wilayah provinsi bukanlah jalan keluar, justeru akan mengamputasi wilayah berpenduduk miskin besar dengan penduduk miskin sedikit. Yang dilakukan adalah distribusi pembangunan harus menyentuh wilayah wilayah yang minus sehingga terjadi pemerataan pembangunan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sebanyak 735 KK di Aceh Tamiang Terima Daging Kurban Idul Adha dari Pemuda Pancasila Sumatera Utara
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution
Hiace dan Elf Long Jadi Primadona Wisatawan ke Sumatera Utara
LMP Sumatera Utara Terbitkan SK Baru Kabupaten Deliserdang: Bisa Timbulkan Polemik dan Cacat Administrasi
Serapan APBD Medan Terancam, Kontraktor: Belum Ada Kerjaan yang Jalan
Komentar