Catatan APBD Kabupaten/Kota se Sumut Tahun 2022

Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 19:23 WIB
Catatan APBD Kabupaten/Kota se Sumut Tahun 2022
Poto: Istimewa
Elfanda Ananda
A. Untuk pendapatan daerah ada dua daerah yang APBD nya mencapai Rp 2,4 hingga Rp 6,4 triliun, yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang danSimalungun. Ada tujuh belas daerah yang APBD nya sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,9 triliun, dan ada tiga belas daerah yang APBD nya antara Rp 516miliar hingga Rp 999 miliar. Artinya, masih banyak ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga menyulitkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi penting dalam kesetabilan pembanunan antar wilayah lewat berbagai program.

Kemampuan keuangan daerah menjadi penting saat menghadapi iven politik terutama Pilkada serentak tahun 2024, dimana kabupaten kota harus menanggung pembiayaan pelaksanaan pilkada tersebut. Haruskah daerah yang pendapatan daerahnya rendah mengorbankan program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur gara gara harus memikul pembiayaan pilkada tersebut. Untuk memperbaiki jalan kabupaten saja sudah sangatlah sulit mendanainya.

Melihat situasi keuangan daerah ini seharusnya pembiayaan pilkada ada kebijakan pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembiayaannya. Selain itu, daerah harus punya komitmen untuk menabung pembiayaan itu dalam waktu lima tahun dan dimasukkan dalam dana cadangan yang dibuatkan perdanya.

B. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kewenangan daerah dalam mengelolanya, tentunya tidak semua daerah sama dalam potensi maupun pengelolaannya. Daerah yang punya kemampuan besar dalam mengelola PAD tentunya cukup punya keleluasaan dalam hal kemandiarian fiskal. Untuk daerah yang potensinya hanya kecil tentunya akan bergantung pada pemerintah yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat ataupun provinsi.

Dari daftar di atas tergambar bahwa hanya ada lima daerah yang PAD nya antara 20-50% yakni Medan 47,5%, Deliserdang 35,2%, Binjai 23,3%, Sibolga 22,5% dan Labuhanbatu 20%.

Sedangkan ada dua puluh daerah antara 2-10% antara lain Nias Barat 2%, Paluta 2,8%, Nias Utara 3,7%, Nias Selatan 3,9%, Pakpak Bharat 3,9%, GunungSitoli 5,2%, Dairi 6,1%, Langkat 6,3%, Labura 6,4%, Madina 6,4%, Toba 6,6%, Labusel 7,7%, Humbang 8,1%, Palas 8,1%, Nias 8,8%, Simalungun 9,1%, Karo9,3%, Tapsel 9,4%, Tapteng 9,6%, Samosir 10,1%.
BACA JUGA:
KSMN Minta KPK Periksa Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu Terkait Medan Club
Artinya, untuk yang dua puluh daerah ini secara keuangan bergantung kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Bagaimana secara otonomi daerah ini punya keleluasaan dan pengembangan wilayah masing masing kalau secara keuangan saja mereka sudah ditentukan arahnya lewat bantuan keuangan provinsi dan pusat. Sangatlah disayangkan semangat otonomi tidak tergambar dalam pengelolaan keuangan, utamanya kemampuan mencari PAD.

C. Belanja pegawai adalah komponen belanja yang rutin dalam bentuk gaji dan tunjangan yang ditetapkan berdasarkan undang undang yang diberikan kepada
pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yangdilaksanakan, termasuk kepala daerah dan DPRD serta honorarium non PNS.

Sebagai catatan, untuk komponen belanja pegawai masih mungkin sebenarnya dievaluasi untuk dilakukan efesiensi apabila benar benar antara jumlah pegawai/non pegawai dihitung dengan besarnya kebutuhan beban kerja. Kalau dilihat daftar di atas ada dua daerah yang belanja pegawainya mencapai 50-58% dari total belanja daerah yakni Kabuoaten Langkat dan Kota Tanjung Balai.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru