Kejatisu Bidik Korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara Rp 65 Miliar
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah membidik dugaan korupsi yang terjadi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) senilai Rp 65 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto di hadapan para jurnalis dalam acara menyambut HUT Adhiyaksa ke 60 di Kantor Kejati Sumut, Senin 20 Juli 2020 malam.
Baca Juga: Amir Yanto: Tersangka Suap Jabatan Kemenag Agama Sumut Bentar Lagi Ditetapkan
"Kita (kejaksaan) tengah menyelidikin korupsi yang terjadi di BUMD Provinsi Sumut. Ada kerugian uang negara Rp 56 miliar, atau bisa lebih banyak lagi," kata Amir Yanto.
"BUMD nya milik Pempro Sumut. Ya, nama BUMD nya PT Perkebunan Sumatera Utara," sambung Amir Yanto.
Saat ini, lanjut Amir Yanto, masih dilakukan penyelidikan untuk mengumpuli bukti-bukti dugaan korupsi yang selama ini terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara.
Baca Juga: Kajatisu Bantah Periksa Sekda Provinsi Sumut
"Tim sudah bekerja, lagi melakukan penyelidikan. Secepatnya akan kita tingkatkan ke penyidikan dan menentapkan tersangkanya," tegas Amir Yanto, dan juga BUMD lainnya milik Provinsi Sumut satu persatu akan digilir.
(art/drb)
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan