Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan
Artam - Rabu, 26 Agustus 2020 23:27 WIB
Foto: Muhammad Artam
Kantor Kejatisu
drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 39.500.000.000 di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Informasi diperoleh DRberita, Rabu 26 Agustus 2020, menyebutkan dugaan kredit fiktif tersebut dilakukan PT. Krisna Agung Yudha Abadi, dengan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) sebanyak 93 di Komplek Takapuna, Graha Metropolitan, Helvetia, Deliserdang.
"Kasusnya saat ini masih penyelidikan di Kejatisu, coba dikonfirmasi saja apakah berjalan, atau sudah sejauh mana progresnya," ucap sumber.
Menurut sumber, dari 93 SHGB yang diagunkan ke BTN Medan, hanya ada 7 SHGB yang menjadi jaminan Hak Tanggungan (HT) dari PT. Krisna Agung Yudha Abadi yang dibuat. Seharusnya semua SHGB wajib menjadi jaminan HT.
"Tidak jelas proses jaminan HT nya. Di sinilah dugaan korupsinya terjadi. Kuat dugaan antara pihak bank dan perusahan bermainan. Pasti ada oknum yang terlibat dalam kredit fiktif ini, sehingga bisa lolos pencairan uangnya," ujarnya.
Sumber juga memastikan, uang Rp 39,5 miliar tersebut mengalir ke sejumlah oknum, baik itu dari pihak bank mau pun pihak perusahaan.
"Nanti data lengkapnya kita coba minta dari orang dalam bank, mungkin dia mau memberinya," kata sumber.
Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi belum bisa menjelaskan. "Belum tahu saya, lagi tak enak badan saya ini, sudah beberapa hari tidak masuk," kata Simanggar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Komentar