KPK Tak Berdaya Hadapi Seorang Anggota DPRD Sumut
Foto: Muhammad Artam
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik.
drberita.id | Kasus OTT suap Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isa Ansyari sampai saat ini masih mendapat perhatian dari masyarakat Sumateta Utara. KPK dinilai tak berdaya untuk mengembangkan kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mampu bekerja secara maksimal mengembangkan kasus OTT suap Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isa Ansyari.
"KPK versi Firli kali ini tak seperti priode lalu, terkesan politis kinerjanya. Menangani kasus OTT suap Walikota Medan dan Kadis PU sampai saat ini tidak ada titik akhirnya. Saksi yang dicekal KPK tak jelas akhir statusnya. KPK sepertinya tak mampu melanjutkannya," ungkap Azhari Sinik di Incek Kopi, Jalan Amaliun, Medan, Jumat 2 Oktober 2020.
Menurut Azhari, status cekal yang ditetapkan KPK kepada anggota DPRD Sumut Akbat Himawan Bukhori (AHB) sebagai saksi selama 6 bulan, pasca OTT suap Walikota Medan dan Kadis PU tidak ada kelanjutan kabarnya. Seakan dibiarkan hilang seiring berjalannya waktu.
"Tidak profesional lagi kerja KPK kalau seperti itu caranya, harusnya ada publikasi ke media dari jubir atau pimpinan KPK untuk kepastian hukum kelanjutan kasus OTT suap Walikota Medan dan Kadis PU. Kalau memang saksi cekal ABH tidak terlibat suap, tolong bersihkan namanya ke publik, jangan didiam-diamkan seperti ini, masyarakat Sumut, khususnya warga Medan mau tahu apa kelanjutan kasusnya," sebut Azhari.
KPK, kata Azhari, juga tidak menggunakan pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus OTT suap Walikota Medan dan Kadis PU. KPK versi Firli ini seharusnya menggunkan cara tersebut agar pemberantasan korupsi di Kota Medan maksimal berjalan.
Baca Juga :PMII Akan Demo Saksi Cekal KPK ke KAD Sumut
"Dibandingkan kasus Gatot Pujonugroho, KPK priode lalu menggunakan pembuktian terbalik. KPK mengejar suap yang dilakukan Gatot ke anggota dewan, dari awal kasus OTT suap hakim PTUN oleh pihak pengacara Gatot. Seharusnya KPK versi Firli juga melakukan hal yang sama, mengejar oknum-oknum yang menerima suap dari Dzulmi Eldin," katanya.
"Jika dua hal ini tidak dilakukan KPK, baik itu status cekal AHB dan penerima suap dari Eldin, selesai sudah power KPK, koruptor akan semakin banyak dan merajalela di republik ini, teori KPK dalam penyidikan kasus, tembak satu peceh seribu, tidak lagi ada," tutup Azhari.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar