BPK Bisa Periksa Proyek Lampu Jalan Kota Medan

Proyek Belum Lunas Dibayar Bukan Alasan
Redaksi - Senin, 03 April 2023 03:24 WIB
BPK Bisa Periksa Proyek Lampu Jalan Kota Medan
Poto: Istimewa
Lampu Jalan di Kota Medan.
drberita.id -Pengamat Anggaran dan Kebijakan publik Elfenda Ananda mengatakan harus difahami bahwa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan, mulai dari kepatuhan terhadap undang undang, audit atas kemungkinan kerugian keuangan negara, lalu lintas keuangan sampai ke neraca keuangan daerah.

"Terkait pekerjaan pembangunan lampu jalan umum yang disebut Walikota Medan Bobby Nasution belum bisa diaudit BPK karena belum dibayar 100 persen, tentunya tidak demikian. Harus kita fahami bahwa fungsi BPK RI itu sangat luas, tidak sebatas karena pekerjaan proyek belum dibayar 100 persen," kata Elfenda kepada wartawan, Minggu 2 April 2023.

Elfenda menegaskan DPRD Medan bisa meminta BPK melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Karena salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan, jika dewan merasa ada hal yang merugikan keuangan negara bisa meminta BPK melakukan audit meski pekerjaan belum selesai.

Pekerjaan itu kata Elfenda bisa diaudit BPK mulai dari hulu pekerjaan hingga akhir. Justuru DPRD bisa mencegah kerugian yang lebih besar dengan meminta BPK melakukan audit.

"Misalnya, pekerjaan ada yang tidak sesuai yang ada di dalam APBD dengan praktik di lapangan. Dari sisi manfaat tidak maksimal dan sebagainya," ucapnya mencontohkan.

Jadi, lanjut Elfanda, sepanjang sudah ada beban anggaran yang dibayar walaupun belum 100 persen, tentunya dalam rangka mencegah adanya kerugian yang lebih besar BPK bisa melakukan audit.

Tidak perlu harus sudah dibayar 100 persen. Karena dalam siklus anggaran akan ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di DPRD untuk membahas kinerja walikota selama tahun 2022.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru